PT Martono Jaya Diduga Bayar Upah Dibawah UMK Kota Serang

POJOKPUBLIK.ID SERANG – Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH Rakyat Banten mendampingi sidang pertama praperadilan atas penangkapan buruh yang bernama Nuraen Bin Masuni  sebagai salah satu karywan dari PT. MARTONO JAYA UTAMA Cabang Serang yang beralamat di Linkar Kepala Dua RT. 001 RW 007 Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang Kota Serang. Hal itu sesuai dengan Surat pengangkatan karyawan No: SPK.4/VII.198/maju.XI tanggal 4 Juli  2021 sebagai Staff Gudang.

Kasus ini bermula Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021 saat Nuraen Bin Masuni sedang bekerja, dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang dan langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti Menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan Dan Penahan serta selanjutnya Bahwa Nuraen Bin Masuni diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian untuk menangkap tanpa adanya Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu kepada Nuraen Bin Masuni.

Baca juga : Klaster Pabrik Ancaman Nyata Bagi Buruh

Pihak Polsek Serang melakukan Tindakan Penahanan kepada Nuraen Bin Masuni dengan cara-cara yang tidak Profesionalitas, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukan kepada Nuraen Bin Masuni  surat penahanan tersebut,

“Atas hal tersebut kita akan menguji tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak melalui Persidangan Praperadilan ini.” Ujar Pengacara Publik LBH RB Rizky Arifianto.

Labih lanjut, Rizky Arifianto mengatakan bahwa “Bukti permulaan yang cukup dan Bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) Kuhap harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (Dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Kuhap dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya”. Bahwa Nuraen Bin Masuni belum pernah menjadi Saksi ataupun didengar keterangannya dalam perkara tersebut, dan itu melanggar prinsip due process of law; pangkasnya.
Kordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi mengatakan bahwa “Peristiwa ini harus dilihat dari sudut pandang yang lebih progresif dan komperhensif, karena setelah kita melakukan proses investigasi dan mengumpulkan serta menilai setiap bukti-bukti dokumen yang ada, kita temukan juga adanya pelanggaran Hukum acara Pidana dalam melakukan Penangkapan dan Penahan serta adanya dugaan pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan oleh PT. Martono Jaya Utama.

Bahwa Nuraen Bin Masuni diberikan upah oleh PT. Martono Jaya Utama adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan hal tersebut melanggar ketentuan hukum terkait upah minum kota serang dan Nuraen Bin Masuni tidak pernah mendapatkan Salinan Surat Perintah Kerja/ Kontrak Kerja, bahwa kami menduga PT. Martono Jaya Utama telah melanggar ketentuan hukum menurut Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.” Ujar Abda Oe Bismillahi.

Lebih lanjut Abda menyampaikan, kami akan melakukan segala upaya hukum untuk hal ini karena dugaan kami telah terjadi ketidakprofesionalitas tentang prosedur pengangkapan dan penahan oleh Polsek Serang, kami pun akan menindaklanjuti akan melakukan Pelaporan kepada Pengawas Tenagakerja terkait untuk melakukan proses investigasi lebih lanjut atas dugaan memberikan upah dibawah UMR.

“kami mendorong untuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang untuk terlibat aktif dalam perkara dugaan pelanggaran upah, karena upah harus di lindungi oleh Negara agar posisi buruh mempunyai perlindungan hukum yang jelas”. Ujar Abda.

You might also like