PT Pelangi Elasindo Tak Berizin, GMNI : Satpol-PP Lebak Jangan Tajam Di Bawah Tumpul Diatas
POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten, kembali ambil sikap terkait PT Pelangi Elasindo di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten yang sudah puluhan tahun beroperasi tanpa izin yang jelas.
Indra Patiwara selaku Ketua DPD GMNI Provinsi Banten menuntut, agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Lebak, memberi sanksi tegas kepada Perusahaan yang memproduksi tali sepatu itu.
“Sebelum izin diproses atau mendapatkan izin dari Pemkab Lebak, PT Pelangi Elasindo harus diberi sanksi yang jelas, dan harus membayar pajak selama PT tersebut berdiri, karena selama ini PT Pelangi Elasindo sudah merugikan Pemkab Lebak”. Tegas Indra Patiwara kepada awak media saat di wawancara. Kamis (16/09/2021)
Indra pun meminta kepada Pemkab Lebak, agar tegas menghadapi Perusahaan yang sudah merugikan Pemerintah.
“Pemkab Lebak jangan lemah, intinya PT Pelangi Elasindo harus ditutup, sekalipun sedang memproses izinnya, tindak tegas PT Pelangi Elasindo yang selama ini merugikan Pemkab”. Katanya
Tak hanya itu Indra Patiwara juga meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus tegas, dan jangan tembang pilih.
“Saya mau, Satpol-PP Lebak menutup PT pelangi Elasindo, karna jelas selama ini PT tersebut menabrak aturan, Penegak Perda jangan sampai tajam dibawah, tumpul diatas”. Ujar Ketua DPD GMNI Provinsi Banten itu.
Indra pun menambahkan, Kami bukan menolak investor di Bumi Banten, khususnya di Lebak, tapi kami mau Perusahaan-Perusahaan yang ada di Banten ini tertib administrasi, karena bagaimanapun kata Indra, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya adalah investor.
“Namun kalau seperti ini (PT Pelangi Elasindo) malah merugikan Pemkab, bukan mendongkrak PAD”. Pungkasnya
Sementara itu Satpol-PP Lebak melalui Kepala Sesi Penyidikan dan Penyelidikan (Kasi Sidik dan Lidik) Wahyudin beberapa waktu yang lalu mengaku, sudah memanggil pihak PT Pelangi Elasindo.
“Kami (Satpol-PP) sudah memanggil pihak Perusahaan dan sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”. Singkatnya
Sementara itu Muhdar perwakilan Manajement PT Pelangi Elasindo saat dikonfirmasi terkait sejauh mana pengurusan izin PT Pelangi Elasindo, lewat pesan WhatsAppnya belum memberikan jawaban, walau dalam keadaan aktif