PT Pelangi Elasindo Tak Berizin, Ini Sikap Keras GMNI ke Pemkab Lebak
POJOKPUBLIK.ID Lebak – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten kembali mempertanyakan terkait kasus PT Pelangi Elasindo di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten yang tak berizin, GMNI mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Satpol-PP jangan jadi macan ompong, tutup PT Pelangi Elasindo yang tak memiliki izin”. Kata Indra Patiwara Ketua DPD GMNI Provinsi Banten kepada awak media Selasa (14/09/2021)
Baca juga :
- Dinilai Belum Berizin, GMNI Minta Pemkab Lebak Tutup PT Pelangi Elasindo
- GMNI Pandeglang Sebut Raperda 2021 Jangan Jadi Hiasan
Tak hanya itu, Indra juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar serius menanggapi masalah perizinan.
“Masa sudah lama beroperasi izin baru mau ditempuh, ini kan aneh, berarti selama ini Pemkab Lebak kecolongan dong, atau memang sengaja dibiarkan’. Tuturnya
Baca juga : Mahasiswa Lebak Layangkan Surat ke DPRD
Indra Patiwara pun mengancam akan mengadakan aksi jika kasus PT Pelangi Elasindo tidak di tindak.
“Pemkab jangan main-main masalah perizinan, kalo Pemkab tidak menutup PT Pelangi Elasindo kami akan turun ke jalan”. Tegasnya
Sementara itu, Wahyudin Kepala Sesi Penyidikan dan Penyelidikan (Kasi Sidik Lidik) Satpol-PP mengatakan jika mereka sudah melakukan pemanggilan.
“Satpol-PP sudah memanggil pihak perusahaan dan sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP”. Singkatnya