Pojokpublik.id Jakarta – Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA). Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.
Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli dalam memberikan saran mengenai akuisisi. Menurut Nindyo, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam .
“Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan,” ungkap Nindyo, Kamis (7/3/2024).
Nindyo mengatakan, ssebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang memengaruhi risiko. Dirinya menilai langkah PTBA mengakuisisi PT SBS pasti melewati kajian, apalagi PTBA merupakan perusahaan BUMN.
“Resiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang memengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya,” jelas Nindyo.
Nindyo menilai PTBA sebagai perusahaan terbuka menerapkan prinsip transparansi. Dalam praktiknya, akuisisi adalah membeli sejumlah saham suatu perusahaan yang dapat mengubah kepemilikan perusahaan dan bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.
Dia pun menilai keputusan mengakuisisi perusahaan lebih tepat dilakukan ketimbang mempersiapkan perusahaan baru yang memerlukan biaya tidak sedikit, serta membutuhkan waktu lebih panjang.
“Membuat perusaahan baru lebih sulit karena memulai dari awal, salah satunya pengurusan izin,” jelas dia.
Tim kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso mengatakan, pendapat dari ahli dapat diilustrasikan sesuai asumsi persidangan suatu korporasi melalui perencanaan.
“Ahli memberikan jawaban atas pertanyaan kami yang kami asumsikan sesuai fakta persidangan. Jika suatu kegiatan korporasi BUMN diajukan dengan perencanaan kemudian hasilnya juga terlihat membawa manfaat, dari sisi business judgement rule juga sudah benar,” ujar Gunadi.
Sementara ia berpendapat ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, menyatakan jika apa yang dilakukan oleh PT BA dalam hal ini menggunakan konsultan penilai adalah bentuk kehati-hatian.
“Ahli dari kami menyatakan hal paling penting dari satu aksi korporasi perusahaan BUMN dalam statusnya yang terbuka adalah tidak wajib menggunakan konsultan penilai. Tapi dalam hal ini PT BA tetap melakukan sebagai wujud kehati-hatian. Ini namanya good coporate goverment,” tutup dia. (Red)