Sejumlah LSM Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Penanganan Covid – 19 di Lebak
POJOKPUBLIK.ID LEBAK – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak Banten yakni, Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi (OMBAK) dan Gerakan Transparansi Rakyat Banten (GTR) mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dengan modus Mark Up harga pada pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa penyediaan Wastafel atau tempat cuci tangan bagi Desa – Desa yang ada di Kabupaten Lebak, yang anggarannya dibiayai dana penanganan Covid – 19.
Dugaan mark up harga itu yang akhir-akhir ini ramai dipemberitaan media online, dengan menampilkan tabel harga pasaran sebagai perbandingan, dari harga pengadaan Wastafel yang disebut – sebut oleh oknum PNS pada Kantor DPMD Kabupaten Lebak, yang saat ini oknum tersebut menjabat sebagai Camat Curugbitung.
“Kami minta soal pengadaan Wastafel yang dibeli dari dana penanganan Covid – 19 itu di usut tuntas, dan kami melihat ada unsur penyalahgunaan wewenang atas jabatan oknum PNS DPMD yang sekarang menjadi Camat”. Tegas Agus Bidang Investigasi LSM OMBAK Banten DPC Kabupaten Lebak ini kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Senada dikatakan Agus, Iwan Ketua DPC LSM Gerakan Transparansi Rakyat Banten (GTR) Kabupaten Lebak pun menyikapi informasi pemberitaan yang dimuat disalah satu media, Iwan menyesalkan adanya Monopoli pengadaan Wastafel yang melibatkan oknum PNS Pemkab Lebak.
“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan monopoli pengadaan Wastafel oleh oknum PNS di instansi DPMD Kabupaten Lebak, dengan harga yang fantastis dan terlalu mahal. Ini harus diusut tuntas”. Katanya