POJOKPUBLIK.ID SERANG – Henky Tri Wardhana SH selaku Mediator yang ditugaskan oleh Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Banten dalam menyelesaikan perselisihan PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) dengan 23 Cleaning Service (CS) RSUD Malingping sudah masuk dalam babak klarifikasi pertama.
Menurut Henky, pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi ke II dengan hanya mengundang pihak perusahan pada Rabu 8 September 2021 mendatang.
” Kami akan melakukan klarifikasi II dengan hanya mengundang pihak perusahaan pada hari rabu mendatang. Karena diklarifikasi tadi pihak pekerja sudah menentukan pilihan untuk nantinya di mediasi langsung dikeluarkan anjuran,” ucap Henky kepada wartawan.
Acara klarifikasi tersebut dihadiri oleh Musa Weliasyah Legislator Lebak dapil 5 dan 3 orang perwakilan dari 23 CS RSUD Malingping, Dodong, Direktur PT AHM bersama kuasa hukumnya di Ruangan Kabid HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, (KP3B) Jln Syech Nawawi Al- Banteni Kota Serang. Kamis (2/9/21).
Dihadapan perwakilan 23 CS RSUD Malingping dan PT AHM, Henky mengemukan bahwa pertemuan kali ini merupakan klarifikasi untuk awal sebelum ke proses mediasi. Henky juga memberikan pandangannya terhadap pihak perusahan agar jangan berasumsi bahwa apa yang dilakukannya itu sudah benar.
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sudah ada didalam undang-undang dan peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahan.”Perselisihan ini syukur-syukur bisa diselesaikan oleh saya, kalau seandainya pihak perusahan tidak mau, maka proses ini Kita lanjut, seperti yang normatif kita pisahkan, PHK kita pisahkan yang tadi itu ke arah mediasi,” tegasnya.
Sementara itu, Musa Weliansyah DPRD Lebak sekaligus Ketua Fraksi PPP yang mendampingi perwakilan karyawan terdzolimi menegaskan bahwa 23 Cleaning Service (CS) siap untuk mediasi oleh Mediator yang ditunjuk oleh pihak Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Banten.
Sebab kata Musa, perselisihan yang terjadi antara PT AHM dan 23 Karyawan harus masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ” Kita siap mediasi oleh mediator agar mendapat anjuran ke PHI, karena saya yakin bahwa 23 CS sudah didzolimi oleh perusahan atau PT AHM,” tegasnya.
Musa berpendapat bahwa pelanggaran secara normatif telah dilakukan oleh PT AHM oleh sebab itu, Musa berharap bidang pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten turun tangan. ” Saya berharap Disnakertrans turun tangan untuk menindak pelanggaran normatif oleh PT AHM,” tandasnya.
(Ang)