BeritaDKI JakartaInternasionalKesehatan

SPASI Laporkan Oknum Anggota Polres Sampang ke Mabes Polri

×

SPASI Laporkan Oknum Anggota Polres Sampang ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
SPASI Laporkan Oknum Anggota Polres Sampang ke Mabes Polri I PojokPublik

Pojokpublik.id Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mendatangi Mabes Polri. Mereka datang untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan senjata api ke arah seorang Advokat.

“Kami datang ke Provam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga melakukan tindakan arogansi dengan menodongkan pistol sambil mengungkapkan kata-kata kasar, ” kata seorang Advokat Didiyanto, Sabtu (14/12/2024)

Menurut Didiyanto, pihaknya yang juga didampingi organisasi profesi yaitu SPASI berharap Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini. Kata Didiyanto, dengan kejadian ini akan mencoreng institusi Polri jika tidak di ungkap.

“Insiden bermula ketika saya tengah melaksanakan tugas mendampingi klien sebagai bagian dari tanggung jawab profesinya. Datanglah (w) oknum Polres Sampang hendak menangkap kliennya tanpa alasan yang jelas dan bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke arah saya Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga melontarkan kata-kata kasar yang secara langsung melecehkan profesi advokat, ” ucap Didiyanto.

Menurut Didiyanto, perlakukan oknum polisi di Polres Sampang ini bukan hanya ancaman terhadap dirinya. Akan tetapi nantinya akan menjadi ancaman untuk seluruh advokat di Indonesia.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Didiyanto.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” ujar Didiyanto.

Dikatakan Didiyanto, Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kata Didiyanto,Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan, ” benernya.

“Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” tegas Didiyanto.