Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP Proyek Di Kecamatan Pandeglang Diduga Proyek Siluman

POJOKPUBLIK.ID PANDEGLANG – Pekerjaan proyek pemasangan Paving block di RT.003 RW.004 kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, kecamatan Pandeglang-Banten, minggu, (11/8/2021). Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek siluman.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran. Bahwasanya pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir 2 minggu tersebut tidak di sertai papan nama proyek.

Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu warga Gardu Tanjak yg tidak mau di sebutkan namanya, ketika kami tanyakan terkait siapa pengelola dan kontraktor proyek tersebut beliau bilang tidak tau, tidak tau dan tidak tau.  (DJ)

You might also like