Tanpa Papan Nama, Dugaan Proyek Siluman di Desa Cikentrung

POJOKPUBLIK.ID Pandeglang – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Kamis, (25/09/21).

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Dede Jaelani Dari DPP LSM Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (PANRI) saat mngecek ke lokasi pekerjaan Drainase.

Baca juga : Demokrat Pandeglang Dukung Program Pro Rakyat, Ini Selengkapnya

Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dijalan raya desa Cikentrung Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang-Banten mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.

Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan ini dimana proyek tersebut sudah mencapai 50% namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan Drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Ditempat yang sama dan jam berbeda. E.Jauhari dari LSM BP3B Pandeglang mengatakan bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” sesal Jauhari.

Selanjutnya, Kepala Departemen Investigasi dan Informasi DPP LSM PANRI Dede Jaelani mengatakan, selain daripada perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

“Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.

Salah satu pekerja bangunan drainase saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mereka tidak tahu sedikitpun mengenai anggaran.

Sementara Menurut Pendamping Desa Se- Kecamatan Cadasari Fathurrahman mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pembangunan Drainase yang berlokasi di Kampung Cikentrung Jalan Raya Rego -Cadasari.

“Ya Saya belum turun ke lokasi Proyek nya, apakah itu dari Dana Desa atau dari Dinas mana,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan. (DJ)

You might also like