TEGAS DONG…!Soal Prades E-Warung, Kadinsos Belum Berani Tegakan Aturan
Agen E-Warung di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Rabu (1/12)
POJOKPUBLIK.ID LEBAK- Indikasi pembiaran aturan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, khususnya dalam pembentukan Warung Elektronik (E-Warung), pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak, seakan tidak lagi kasat mata.
Salah satunya, yaitu E -Warung Irmawati Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, yang menurut keterangan sumber warga Desa Cisangu, bahwa telah sejak lama dikelola seorang Prades setempat.
“Sejak ada Bansos, E-Warung BPNT dikelola anak pak Kades. Dia juga salah satu Perangkat Desa di sini (Cisangu-red), dulu sih prasarana Warungnya menggunakan gedung Posyandu Desa,” terangnya, seraya enggan namanya dirilis, Rabu (1/12).
Baca juga : Oknum Pejabat Dinsos Lebak Diduga Selewengkan Dana Bansos
Sementara, Eka Darmana Putra Kepala Dinas Sosial Lebak, saat dikonfirmasi melalui pesan Watch apps terkait hal itu. Eka terkesan enggan meresfon.
Baca juga : Jadi Sorotan DPR RI, Dinsos Tunggu Aksi Cepat Kemensos Bantu Warga Lebak
Namun demikian, Doli Kepala Desa Cisangu membenarkan jika E-Warung di Desanya masih dikelola Prades. Kami pun berharap atas kesadaran pribadi, Prades tersebut segera mengundurkan diri sebagai pengelola W Warung.
” Ya, itu kan isyarat Peraturan Mentri Sosial (Permensos). Dimana Prades dilarang menjadi pengelola E Warung, karenanya kami berharap yang bersangkutan mundur sebagai pengelola E Warung, karena masih tercatat sebagai Prades Cisangu,” tegasnya. (Yans).