POJOKPUBLIK.ID Teluk Kuantan – Berdasarkan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengamankan minuman keras (miras) dalam jumlah tidak normal.(19/12/2022)
Operasi yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melapor kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho bahwa ada yang menjual miras di Desa Jake.
“Pengungkapan berawal ketika Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menerima informasi adanya masyarakat yang menjual miras di Desa Jake. Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.” ujar Linter.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa dari sebanyak 832 miras yang ditemukan di Kantor CV. Mitra Niaga Cemerlang terdiri dari merk Singaraja dan Anggur Merah.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan ditemukan Miras merek Singaraja sebanyak 592 Botol dan Anggur Merah sebanyak 240 Botol di Kantor CV Mitra Niaga Cemerlang Jl. Kampus UNIKS Dusun Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Linter.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengungkapkan bahwa pelaku yaitu RG (33) dan barang bukti sudah diamankan.
“Saat ini barang bukti (BB) miras dan seorang berinisial RG (33) tersebut selanjutnya di amankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.” kata Linter.