POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin agar mencopot oknum kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Dalam rapat, Arteria meminta Jaksa Agung mengambil tindakan tegas agar oknum Kepala Kejati tersebut diganti. Hal itu dikatakan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Namun, Arteria tak menyebut nama oknum kepala Kejati dan momen rapat yang dimaksudkannya tersebut.
“Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pake bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VI tersebut di hadapan Jaksa Agung.
Baca juga : Politisi NasDem, DPR RI Bentuk Panja Awasi Mafia Tanah
Arteria mengaku menyayangkan atas perilaku Kepala Kejati tersebut. Menurut dia, penggunaan bahasa Sunda tak semestinya digunakan di dalam rapat.
Baca juga : Komisi III DPR, Predator Seksual Harus Ditembak Mati
Dia berkata, para pejabat pemerintah mestinya menggunakan bahasa Indonesia dalam rapat. Ia khawatir tindakan oknum Kajati membuat takut dan bingung peserta rapat.
“Jadi orang takut, kalau ngomong pake Bahasa Sunda ini orang takut, ngomong, dan sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” terang Arteria. (Red)