WOW…!Kejagung Lelang 15 Mobil Sitaan Kasus Jiwasraya

Mobil Sitaan yang akan di Lelang, Senin (21/11)

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 15 unit mobil mewah dan satu unit motor gede (moge) rampasan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan nilai total mencapai Rp sekitar 11 miliar.

Pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Sartono menyebut belasan kendaraan mewah yang merupakan rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Dalam pelaksanaannya, penilaian melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penilaian terhadap 15 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp11.193.752.000,” kata Sartono di Kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).

Dari 16 unit kendaraan, empat unit di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover senilai Rp806 juta; Jeep Lexus Rp936 juta; Toyota Vellfire Rp624 juta; dan Toyota Vellfire Rp680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa; Jeep Land Rover Rp2 miliar, Jeep Audi Rp962 juta, Toyota Alphard Rp829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat tiga kendaraan yang dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya; Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp285 juta, dan motor Harley Davidson Rp361 juta.

Baca juga : AWAS GAES…!Kasus LPEI, Tujuh Tersangka Ditahan Kejagung

Selanjutnya, dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp626 juta dan Toyota Alphard Rp697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp253 juta.

Baca juga : Kejagung Hitung Aset Terpidana Korupsi Beny Tjokrosaputro di Banten

Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp259 juta.

“Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” jelas Sartono.

 

You might also like