DaerahBanten

5 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp.236 Milyar Disita Kejari Jakbar

Avatar of Redaksi
×

5 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp.236 Milyar Disita Kejari Jakbar

Sebarkan artikel ini
5 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Sebesar Rp.236 Milyar Disita Kejari Jakbar I PojokPublik
Keterangan foto : Jakbar) telah berhasil mengamankan dan menyita aset dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Tim Penyidik dari perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar pada Kamis, (21/9/2023)

Pojokpublik.id JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah berhasil mengamankan dan menyita aset dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Tim Penyidik dari perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar pada Kamis, (21/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyatakan pengamanan kegiatan penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakbar ini, terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.236 milyar.

“Kerugian Negara sebesar Rp.236 milyar ini, diduga terjadi melalui Kontrak Pengadaan Jasa Fiktif antara PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dengan P.T. Quartee Technologies Dan Kontrak Antara P.T. Interdata Teknologi Sukses Dengan P.T. Pins Indonesia, P.T. Telkom Telstra, Dan P.T. Infomedia Nusantara di daerah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Lingga pada Jumat (22/9/2023).

Menurut Lingga penyitaan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB, dengan cara memasang tanda penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3913/M.1.12/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dipimpin oleh Ondo Mulatua Pandapotan Purba, selaku Kasi Pidsus bersama drinya, selaku Kasi Intelijen.

“Penyitaan itu terhadap 3 buah ruko dan 2 buah rumah milik tersangka HK, dalam perkara proyek fiktif di Telkom Group yg merugikan negara cq Telkom sebesar Rp.23 Milyar,” jelasnya.

Dalam pemasangan tanda penyitaan berupa tanah atau bangunan kata Lingga berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 845/PenPid.B-SITA/2023/PN Jkt.Brt. Jkt.Pst tanggal 13 September 2023.

Adapun tanah dan Bangunan yang disita tersebut, yaitu:

Pertama, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6848 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6849 atas nama HEDDY KANDOU luas tanah 173m2 dan bangunan 518m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok B No.18 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat;

Kedua, Kantor PT. Quartee Technologies berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.6823 luas tanah 28m2 dan bangunan 114m2 yang terletak di Taman Semanan Indah Plaza De Lumina Blok A No.19 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Ketiga, Kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok C-1 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Keempat, Kantor PT. Techno9 Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah Ruko Plaza DeLumina Blok NC-5 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat Jakarta Barat;

Kelima, Tanah dan bangunan di Jl. Taman Semanan Indah Blok NG/12 Rt. 011/011 Kel. Duri Kosambi Kec. Cengkareng Jakarta Barat

Penyitaan

Terkait hal itu, lanjut Lingga kegiatan penyitaan ini dilakukan demi mencegah bangunan atau tanah yang dijadikan jaminan, dijual atau adanya pengalihan ke pihak ketiga.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap aset-aset Tersangka HK yang telah disita tersebut,” tandasnya.

Dalam kegiatan Penyitaan oleh Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut, berjalan dengan tertib, aman, dan tidak ada gangguan atau hambatan. (Amris)