POJOKPUBLIK.ID -JAKARTA Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyampaikan dalam unggahan videonya melalui akun YouTube Cokro Tv menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnnya diambil alih oleh investor baru. Dalam video itu Ade Armando menyebut Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.
Menyikapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI),Ujang Komaruddin menilai bahwa pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan sebab sebagai dosen harus nya dia memberikan contoh yang baik apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.
“Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri,” kata Ujang kepada awak media,Rabu (28/9/2022).
Selain itu, kata Ujang sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum. Serahkan saja kepada penegak hukum.
“Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu mengatakan, di chanel youtube Cokro TV, Ade Armando yang dikenal di masyarakat sebagai Buzzer anti Kadrun, rupanya sudah pindah profesi menjadi Buzzer Debitur nakal PT Titan Infra Energi yang kreditnya macet sejak 2020 , tujuannya jelas agar debitur nakal tersebut mendapat simpati publik
Arief menyebut bahwa sangat jelas Buzzer model Ade Armando tidak menguasai sama sekali tentang sistim perbankan yang ada.
“Kalau yang nama nya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya Bank Pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan .” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).
Lebih jauh, Arief mengungkapkan,terkait Restruktur utang yang di mohon debitur oleh PT Titan Infra Energi kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat covid tidak wajib juga bagi Bank Mandiri untuk bisa memberikan restrukturisasi hutang pada PT Titan Infra Energi , itu semua bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai Head Consorsium pemberi Kredit pada PT Titan Infra Energi , Karena yang tahu kemampuan debitur untuk bisa menyelesaikan pinjamannya
POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi covid-19 yang dipakai oleh PT Titan Infra Energi sebagai dasar untuk tidak membayar angsuran dan bunga Kredit untuk mengajukan restrukturisasi utang pada Bank Mandiri
Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya
“Jadi enga perlu Buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energi ,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalannya gampang saja kok pertama PT Titan Infra Energi tidak bayar angsuran hutang pada Bank Mandiri sejak 2020 tapi mampu membagikan Deviden pada pemegang sahamnya, ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan karena membagi deviden juga harus membayar angsuran
Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak Consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran
Tekait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapore itu , bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit. tapi hal hal lain misal aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.
“Persoalannya gampang saja kok enga perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri, PT Titan Infra Energi tinggal bayar utang nya saja.. selesai deh,” ucapnya.