POJOKPUBLIK.ID – Upah karyawan pabrik yang berproduksi pengolahan Bahan Baku Karet (Bokar), disebuah tempat Perusahaan Perkebunan Kandang Sapi, di Daerah Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga di gelapkan.
Hal itu ditenggarai oleh pengakuan yang berbeda antara karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja, dengan seorang pengawas perkebunan.
Seperti dikatakan beberapa karyawan bagian produksi pengelolaan Bahan Baku Karet, diantaranya berinisial JN (72) dan ST (65), yang mengaku hanya dibayar 31.500 per harinya.
“Saya bekerja di Perusahan Perkebunan Kandang Sapi, sudah tahunan semenjak usia 17 tahun sampai sekarang usia 72 tahun, tapi untuk gaji sekarang hanya menerima perbulan Rp 945.000,- yang artinya perhari hanya sekitar 31.500.” Ungkap JN salahsatu karyawan. Selasa (09/08/2022)
Tak hanya itu, gaji yang hanya Rp 945.000,- per bulan itu pun kata JN kerap kali dipotong sebesar 500rb untuk membayar pinjaman karyawan.
“Karena dipertengahan bulan ada pinjaman 500rb jadi paling menerima sisa gaji sekitar Rp445.000 dari pak Asep bagian pengawasan pabrik”. Katanya
Sementara itu Asep pengawas Perusahaan Kandang Sapi memberikan keterangan berbeda terkait gaji. menurutnya gaji karyawan dibayar Rp 62.500,-
“Kalau untuk BPJS kesehatan setau saya disini sudah terjamin pak, dan gaji pun dibayar Rp 62.500,- per hari, memang belum bisa disamakan dengan perusahaan lain (gaji UMK) karna disini ya, SDM nya kurang”. Ujarnya
Kemudian soal karyawan kata Asep, disini yang bekerja sekitar 239 karyawan kurang lebih, namun mengenai gaji pekerja berbeda-beda misalnya untuk bagian pengambilan getah karet itu beda, sama pekerja bagian produksi pengelolaan Bahan Baku Karet.
“Akan tetapi biar lebih jelas coba saja dipertanyakan kepada Pak Dani selaku Manajer Perusahaan namun untuk saat ini beliau sedang tidak ada di pabrik, nanti saja datang lagi biasanya beliau suka ada pada tanggal 15 an”. Pungkas Asep
Sampai berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mencoba menemui pak Dani selaku Manajer Perusahaan, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan adanya keterangan yang berbeda antara pengawas dan karyawan terkait upah, yang diduga adanya penggelapan upah karyawan.