Pojokpublik.id Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menuntut dua orang warga yang tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan berupa cek kosong senilai Rp 500 juta, yakni Terdakwa I Mochamad Ichsan dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, dengan tuntutan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
“Terhadap Terdakwa I Mochamad Ichsan dituntut penjara 2 tahun penjara, dan terhadap Terdakwa II Bambang Feriyanto dengan penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Muhamad Nur Ajie A.A, saat membacakan Surat Tuntutan, di Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), Selasa sore (06/03/2023).
Hadir dalam sidang Pembacaan Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), Muhamad Nur Ajie A.A dan Hengki Charles Pangaribuan. Sedangkan dalam Surat Tuntutan, ditandatangani oleh Arief Syafrianto, S.H., M.H., yang adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), bersama Muhamad Nur Ajie A.A dan Hengki Charles Pangaribuan.
Sidang ini digelar di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH, baru bisa dimulai pada pukul 15.00 WIB, yang semula dijadwalkan jam 9 pagi.
“Ibu Hakim anggota, Ibu Ultry, sedang ada pelatihan dari tanggal 06 Maret sampai tanggal 23 Maret 2023, jadi hakim Ultry digantikan,” tutur Ketua Majelis Hakim, Dr Divo Ardianto, SH., MH.
Selanjutnya, persidangan dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa dan Kuasa Hukum, akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan dengan pidana.
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (21/02/2023), Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan di Penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu itu, isinya penuh rekayasa dan tanpa sepengetahuan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sebagai pihak Terlapor.
“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. BAP saya juga tidak tahu apa saja isinya. Saya malah dipenjara atau ditahan pada waktu itu di Polres Metro Depok. Semua laporan dan isi BAP saya itu dibuat dan diisi oleh Aditya Raj waktu itu. Saya dipaksa menandatangani BAP,” tutur Mochamad Ichsan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, saat diperiksa sebagai Terdakwa pada Selasa (21/02/2023) lalu.
Mochamad Ichsan juga menyampaikan di muka persidangan, bahwa dirinya diancam oleh politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq dan orang-orang suruhan. Hal yang sama juga terjadi kepada anak-anak dan istri Mochamad Ichsan.
“Saya trauma, dipukuli dan ditelanjangi di rumah Fahd El Fouz Arafiq. Saya ini korban, saya dianiaya. Mengapa malah saya yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini jadi Terdakwa? Saya memohon kepada Majelis Hakim, dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Burhanuddin, agar memperhatikan peristiwa yang saya alami ini. Saya tidak bersalah, saya korban Pak,” tutur Mochamad Ichsan.
“Semua tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada saya dan kawan saya Bambang, sudah kami buktikan semua itu bohong. Dan tidak ada bukti-bukti bahwa kami melakukan yang dituduhkan kepada kami. Semua urusan pinjam meminjam uang, cek kosong, bahkan dugaan-dugaan negatif yang dilakukan kepada kami sudah diuji dan dibuka di muka persidangan ini. Kami tidak bersalah. Kami korban, Pak,” lanjut Mochamad Ichsan.
“Karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada kami. Kami juga memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Burhanuddin, dan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum, Bapak Fadil Zumhana, agar melindungi kami, dan tidak menuntut kami,” pinta Mochamad Ichsan lagi.
Kasus aneh ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) sejak Rabu, 16 November 2022 lalu.
Dalam setiap persidangan yang terjadi, terungkap jelas adanya dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa, yang diduga dilakukan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, bersama orang suruhan bernama Aditya Raj dan kompolotannya.
Bahkan, pada lanjutan persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), pada Selasa (14/02/2023), yang menghadirkan Saksi Ahli Dr Hulman Panjaitan, S.H., M.H., telah begitu gambang merincikan di muka persidangan bahwa laporan yang dilakukan oleh politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, bersama orang suruhan bernama Aditya Raj dan kompolotannya kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu sesungguhnya tidak layak untuk diteruskan, dan tidak layak dipaksakan sebagai kasus pidana.
Saksi Ahli Hulman Panjaitan juga menegaskan, persoalan cek kosong sudah ada yurisprudensi, dan Undang-Undang yang menyatakan bahwa segala yang berkenaan dengan cek kosong, bukanlah pidana, tetapi perdata.
“Untuk perkara cek kosong, itu bukan ranah pidana lagi, tetapi perdata. Sudah ada yurisprudensi dan Perppu yang kemudian diundangkan mengenai cek kosong itu,” tutur Dr Hulman Panjaitan, saat menjadi Saksi Ahli di Persidangan itu, Selasa (14/02/2023).
Menurut Hulman Panjaitan yang sudah beberapa kali menjadi Saksi Ahli dalam kasus cek kosong dan persidangan tipu gelap, tujuan hukum adalah untuk memperoleh keadilan, memberikan kepastian hukum dan memiliki manfaat.
Oleh karena itu, dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan orang suruhan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, Aditya Raj terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu, seharusnya tidak perlu diteruskan, dikarenakan sangat jelas konstruksi peristiwa dan fakta-fakta hukumnya, bahwa persoalan itu adalah persoalan Perdata.
Saksi Ahli, Dr Hulman Panjaitan menegaskan, terhadap kedua Terdakwa yakni Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto seharusnya dilakukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, yaitu apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Kalau menurut pendapat saya, dengan melihat konstruksi dan fakta-fakta yang diuraikan, maka kepada Terdakwa mestinya lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” tutur Hulman Panjaitan.
Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arief Syafriyanto yang sempat mencoba mencecar Saksi Ahli Hulman Panjaitan dengan beberapa pertanyaan terkait proses P21 dan dakwaan, di muka persidangan, Saksi Ahli Dr Hulman Panjaitan, S.H., M.H., sudah menyarankan agar sejak awal hendaknya Terlapor diperiksa ulang, agar terang benderang apa sebenarnya yang dilakukan para Pelapor kepada para Terlapor.
“Penyidik seharusnya memanggil dan memeriksa ulang para Terlapor, sehingga konstruksi dakwaan terang benderang, dan akan tampak jelas. Nah, kalau yang sekarang ini kan dakwaan kabur atau obscuur libel,” tutur Hulman Panjaitan.
“Ini akan mempengaruhi masyarakat, dalam memperoleh keadilan ke depannya,” tandas Hulman Panjaitan.
Terkait perkara ini, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Kasus yang sudah seharusnya selesai pada tahun 2020 silam itu, malah tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok), sejak Rabu, 16 November 2022 lalu.
Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan atas uang sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq dengan bukti cek kosong.
Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui Kuasa Hukum yang bernama Aditya Raj.
Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan di depan penyidik Polres Metro Depok.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, Fahd El Fouz Rafiq diduga kembali merekayasa kasus itu, dengan bermain kepada oknum Penyidik di Polres Metro Depok, sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan.
Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan dengan pidana.
Selain itu, dakwaan kabur atau obscuur libel dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Dalam sidang terdahulu, pada pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan betapa dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat telanjang dilakukan oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya.
Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.
“Secara formiil dan secara materiil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Telah terjadi Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.
Ryan melanjutkan, sebelumnya, para Terdakwa yakni Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, telah meminta Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Karena, kasus ini dipaksakan. Urusan Perdata kok dipaksakan harus Pidana? Juga, sejumlah kejanggalan mulai proses pelaporan hingga tahap P-21 sudah terjadi secara sistematis,” beber Ryan.
Kemudian, dari fakta-fakta persidangan juga sangat jelas terungkap bahwa ada sejumlah dugaan kriminaliasi hukum yang sengaja dilakukan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Karena itu, lanjut Ryan, jika berkenan, hendaknya Jaksa Agung Burhanuddin dam Jampidum Fadil Zumhana, kiranya bisa membongkar dan menghentikan kasus ini.
“Sebab, ini berkaitan mengenai nasib dan nyawa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” ujarnya.
Karena itulah, lanjutnya, hendaknya Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum, Fadil Zumhana, menghentikan kesewenang-wenangan yang dipaksakan oknum Jaksa kepada masyarakat.
“Jangan pakai kaca mata kuda, jangan bertindak berdasarkan kaca mata buta. Hendaknya JPU mencari kebenaran materil dan keadilan seungguhnya, sebab tak ada fakta, dan bukti dalam kasus ini,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap, Jaksa Agung Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana, mestinya segera memanggil dan memeriksa para JPU-nya itu, serta menghentikan kasus ini.
“Kami berharap Jaksa Agung Bapak Burhanuddin dan Jampidum Bapak Fadil Zumhana menyetop perkara yang tak jelas juntrungannya ini,” ujarnya. (Rai)