Pojokpublik.id Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil menangkap buronan dalam kasus pencurian dan pemberatan. Jaksa yang menangkap, terdiri dari bidang intelejen dan pidana umum bersama Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim M. Ridho Saputra menyatakan buronan yang ditangkap tersebut atas nama terpidana Dendi Ariansah dan Suryanta Saleh. Kata Ridho, Penangkapan dilakukan pada Rabu 31 Agustus 2022.
Selanjutnya, Ridho menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari Andi bersama-sama dengan Dendi dan Suryanta pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 bertempat di depan Boller PT. ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Mereka melakukan pencurian besi milik EPC China Huadian Hongkong Company limited, tempat para terpidana bekerja.
“Karena perbuatan tersebut, berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 131 K/Pid/ 2022 tanggal 17 Febuari 2022 yang pada pokoknya menyatakan para terpidana terbukti dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara,” ucap Ridho lewat pernyataannya, Selasa (6/9)
Dikatakan Ridho, sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti dan para terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor 491/Pid.B/2021/PN. Mre tanggal 11 November 2021.
Namun, kata Ridho sejak putusan tersebut menghilang dan menjadi DPO hingga akhirnya tim dari Kejari Muara Enim berhasil menangkap dua terpidana di tempat berbeda. Tempat berbeda tersebut yaitu pada pukul lebih kurang 15.00 Wib terhadap terpidana Suryatna di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Masl, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian yang kedua pada pukul lebih kurang 18.00 Wib terhadap terpidana Dendi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dimana para terpidana tersebut pada saat dilakukan penangkapan tidak ada melakukan perlawanan.
“Jaksa Eksekutor langsung dilakukan eksekusi ke Lapas kelas II B Muara Enim
Tim Tangkap Buronan (TABUR) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan usaha pengejaran dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lagi DPO, Andi dihimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyetahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim atau pada kantor Kejaksaan dimana saat ini yang bersangkutan bertempat tinggal,” tutup Ridho.