POJOKPUBLIK.ID LEBAK – PT. Pelangi Elasindo yang terletak di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten diduga tak berizin, pasalnya PT. Pelangi Elasindo menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.
Hal itu diungkapkan oleh Erdi Fitriadi Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas DPMPTSP Lebak, saat ditemui di Ruangannya Erdi menerangkan bahwa untuk PT. Pelangi Elasindo tidak ada data namanya untuk izin apapun. Kamis (26/08/2021)
“Setelah saya cek untuk PT. Pelangi Elasindo belum ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada, izin produksi pun tidak ada, jadi saya tidak bisa menerangkan terkait PT. Pelangi Elasindo izin produksinya diperuntukan untuk apa, karna memang tidak ketemu di data kami nama PT tersebut”. Terang Erdi
Erdi pun menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak pernah menghalangi investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak. Namun demikian, Erdi berharap, investor yang akan menanamkan modalnya tersebut harus menempuh aturan dan prosedur yang telah ditentukan, Seperti memproses surat perizinan usaha maupun izin Bangunan.
Sementara itu Management PT. Pelangi Elasindo ketika dikonfirmasi terkait hal ini, tidak bersedia untuk ditemui.
(Angga)