POJOKPUBLIK.ID TANGERANG – Hari Rabu, tanggal 03 November 2021 pukul 15.00 WIB Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Sdr. Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU.
Baca juga
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 03 November 2021 pukul 15.00 WIB karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H (2) Sdr. Mustofa Kalim, S.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT. Pilar Artha Mandiri;
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.