POJOKPUBLIK.ID – Terungkap kembali, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Serang Banten, dengan inisial LM, disiksa dan diperbudak di Arab Saudi.
Hal itu berawal dari adanya iming-iming dari sponsor atau pihak pengiriman TKI ke luar negeri berinisial Bel yang beralamat di Perumahan Pesona Alam Kampung Pematang, Kecamatan Keragilan, Serang, Banten, yang menawari Lilis Monalisa alias LM untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI), Hongki Pasaribu, mengungkapkan, pihaknya dilapori oleh Laelah BTS, yakni Ibu kandung dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), LM, tentang kondisi anaknya yang sangat memprihatinkan, dan sangat mencemaskan di rumah majikannya di Arab Saudi.
“LM diperbudak, dan disiksa di rumah majikannya di Arab Saudi. Dan pihak keluarga meminta agar LM ditolong dan dipulangkan saja ke Indonesia,” tutur Hongki Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/07/2023).
Hongki merinci, ada sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh pihak sponsor yang ternyata adalah perorangan, yakni atas nama Bel, dalam pengiriman LM untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi.
“Awalnya LM direkrut dan disponsori oleh seseorang berinisial Bel, dan ditawarkan bekerja sebagai PRT ke Arab Saudi,” ulas Hongki.
Sponsor Bel mengiming-imingi LM dengan gaji Rp 6 juta per bulan sebagai PRT di Arab Saudi, dan selain itu LM masih akan diberikan fee sebesar Rp 6 juta.
“Sehingga LM tergiur dengan iming-iming yang dilakukan Bel,” ujarnya.
Selanjutnya, Bel meminta data-data LM, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), untuk pengurusan paspor. LM juga diboyong ke Jakarta untuk melakukan Medical Check Up (MCU) di Daerah Condet, Jakarta Timur.
Kemudian, LM diboyong lagi oleh Bel ke Cilegon. Untuk menemui seseorang di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilegon, untuk mengurus permohonan paspor.
Hongki menerangkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan LM, dirinya dimintai lagi identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Menurut LM, data-datanya dipalsukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, seperti akte lahir. Sponsor Bel juga meminta kepada LM agar menjawab bahwa dirinya mengajukan permohonan paspor karena untuk kunjungan selama 7 hari ke Singapura,” beber Hongki.
Selama di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilegon, LM hanya disuruh menunggu saja. LM tidak diwawancarai untuk pembuatan paspor. Hal itu telah menyalahi ketentuan dari Peraturan Perundang-undangan No 6 Tahun 2011.
“Selanjutnya, LM diantar pulang ke rumahnya di Serang, untuk selanjutnya menunggu proses pemberangkatan,” ujarnya.
Setelah dua minggu di rumah, LM kemudian dijemput oleh sponsor Bel dan dibawa ke Jakarta, disuruh melakukan pengambilan sidik jari di sebuah Gedung yang tidak dikenal oleh LM.
LM Kembali dibawa pulang ke rumahnya di Serang. Menunggu 1 minggu untuk pemberangkatan. Setelah satu minggu lagi menunggu, sponsor Bel menjemput LM, dan dibawa ke Bandara Soekarno Hatta. LM diberangkatkan ke Arab Saudi pada 02 Februari 2023, menuju Negara Filipina, selanjutnya dari Filipina diterbangkan lagi ke Kota Riyadh, Arab Saudi.
“Menurut LM, paspor keberangkatannya ke Arab Saudi menggunakan Visa Jiarah atau Kunjungan. LM tidak pernah mengikuti pelatihan kerja sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” tutur Hongki.
Nah, setibanya di Arab Saudi, LM bekerja di rumah seorang majikan yang berperilaku kasar, dan sadis.
“LM mengaku dirinya kerap disiksa dan mendapat perlakuan kasar dari majikannya. Tidak hanya itu, LM juga ditawar-tawarkan lagi untuk dijual kepada majikan lainnya di Riyadh untuk dipekerjakan lagi sebagai Pembantu Rumah Tangga,” ungkap Hongki.
Hongki melanjutkan, majikan LM ternyata memiliki bisnis jasa menawarkan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi bagi para majikan yang membutuhkan.
Diperlakukan dengan kasar dan disiksa, LM sempat mengeluh dan meminta agar dirinya diobati. Namun, majikan malah mengurung LM selama 4 hari di ruangan sempit, dan tidak dibawa berobat.
“Atas sikap majikannya itu, LM mengalami sakit yang kian parah, terutama mengalami vertigo. LM juga sudah banyak berdiam diri, enggan menginformasikan kondisinya lagi ke majikannya. LM dipaksa terus bekerja, dan tidak boleh mengeluhkan sakit. Apabila LM mengeluhkan sakit, maka LM akan disiksa dengan mencambuk LM, dan dikurung lagi,” tutur Hongki.
Hongki menegaskan, perlakuan yang dialami LM harus diusut dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, LM diberangkatkan oleh sponsor Bernama Bel dengan nonprocedural alias mengirimkan LM tanpa mengikuti Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar.
Kemudian, dokumen-dokumen tidak lengkap, hal itu mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI sebagaimana diatur dalamm Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, dan telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Hongki juga menekankan, penggunaan Visa Jiarah atau Kunjungan yang diberikan kepada LM untuk bekerja di Arab Saudi harus diusut tuntas.
“Pengurusan paspor dan visa jiarah atau kunjungan dengan bantuan oknum pribadi atau oknum kelompok harus diusut. PMI yang diberangkatkan secara nonprocedural menjadi selalu was-was, khawatir tidak memperoleh perlindungan dan keamanan. Tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan berupa asuransi jika mengalami sakit, atau musibah atau kecelakaan kerja, bahkan jika ada kematian,” tutur Hongki.
Karena itu, lanjut Hongki, pihak sponsor Bel dan pihak yang ada di Kota Riyadh, Arab Saudi, mesti segera memulangkan LM ke Indonesia dengan sebagaimana mestinya.
“Pihak keluarga LM di Indonesia sangat mengkhawatirkan kondisi LM di Arab Saudi. Mereka juga meminta agar hak-haknya yaitu gaji, apabila belum dibayarkan, agar segera dibayarkan,” ujar Hongki.
“Jika hal ini tidak mendapat respon dari pihak sponsor Bel dan Agency di Arab Saudi, maka hal ini akan segera diproses hukum, kami akan melaporkan ke pihak berwajib, dan meminta ditindak tegas,” tandas Hongki.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari pihak sponsor Bel, mau pun dari pihak Agency. Demikian juga pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilegon belum merespon. (Red)