Hukum & Kriminal

Babak Baru, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

Avatar of Editor
×

Babak Baru, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap

Sebarkan artikel ini
Babak Baru, Pemilik Sugar Group Gunawan Yusuf dan Ny Lee, Ketua Mahkamah Agung Sunarto Akan Dilaporkan ke KPK Terkait Pidana Suap I PojokPublik

Pojokpublik.id JAKARTA – Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group — melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny. Lee — telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap.

Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni ditingkat kasasi dan PK Agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation. Dalam konteks ini sekaligus membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025.

“Peristiwa ini bentuk kejahatan yang serius yang memiliki motif dan mens rea ingin “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut. Tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, Dkk. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK. “Penyanderaan” itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto dapat “dikendalikan” untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Ronald Loblobly tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice). Dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Suap Menjadi Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri, menurut temuan koalisi bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT. Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA Dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp.7 Triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp. 7 Triliun rupiah itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Guna mensiasati agar dapat ngemplang utang Rp.7 Triliun dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SI, PT. IP, PT. GPM, PT. IDE, dan PT. GPA menggugat MC Dkk melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justeru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003 yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp, 7 Triliun.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus — memanfaatkan azas ius curia novit – sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK. Sebagimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

Lalu terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1 ) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.

Dan putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim, Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp.200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari – padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan untuk membacanya.

Siapa Gunawan Yusuf?

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo Tbk pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp. 494 milyar.