Pojokpublik.id Jakarta – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menyoroti penanganan kasus impor baja yang saat ini sedang ditangani penyidik di Kejaksaan Agung. Menurut Iskandarsyah penanganan kasus tersebut tidak serius dan hanya pegawai-pegawai bawah yang dijadikan tumbal.
“Kalau memang penyidik dalam hal ini Jampidsus Kejagung tidak bisa menangani atau mengungkap pejabat yang terlibat. Lebih baik Jaksa Agung mencopotnya dan menggantinya dengan orang yang layak,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah yang kerap disapa Iskandar kepada wartawan redaksi Pojokpublik.id, Selasa (25/10).
Lebih lanjut kata Iskandar, selama penanganan kasus korupsi impor baja, rakyat diam bukan berarti tidak memperhatikan atau memantau perkembangannya. Hal itu bisa dilihat dari beberapa saksi yang diperiksa maupun mereka yang ditetapkan tersangka.
“Keterlibatan petinggi-petinggi di Bea Cukai dalam masalah ini juga terlihat jelas, tapi sampai saat ini belum ada pejabat di sana yang dijadikan tersangka ataupun diperiksa mungkin ada sesuatu atau main mata. Tentu ini sangat memperihatinkan mereka-mereka yang dibawah menjadi korban atasannya,” tutur Iskandar.
Selain itu, kata Iskandar Dirjen Bea Cukai yang pada saat itu menjabat tentu harus dicopot karena dia lah yang bertanggung jawab atas impor baja. Dikatakan Iskandar, saat ini, Kejaksaan Agung membutuhkan penyidik yang pemberani, terutama anti negosiasi dalam persoalan kasus yang ditangani
“Paling penting penyidik di Kejaksaan Agung harus mempunyai mental pemberani dan mempunyai loyalitas terhadap institusinya. Karena kalau tidak pemberani, ini sangat berimbas terhadap institusinya,” beber Iskandar.
Selanjutnya, Iskandar menyebut, jika kasus impor baja dan besi yang merugikan negara Rp 23,6 Triliun ini sampai dibiarkan, tentu ini akan menjadi citra buruk terhadap Jaksa Agung maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi saya ulangi lagi, kalau kasus ini tidak segera diselesaikan, Jaksa Agung harus segera mecopot Jampidsus karena sampai hari ini belum ada yang tersangka di Bea Cukai,” ujar Iskandar menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan bahwa, mantan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bahwa Surat Penjelasan atau Sujel yang sempat beredar dikalangan awak media tersebut bukan merupakan surat izin. Akan tetapi, Sujel itu hanya merupakan surat penjelasan.
“Jadi perlu saya luruskan ya, Sujel yang beredar dikalangan media itu juga dikeluarkan oleh pejabat di Kementerian Perdagangan setelah saya,” ucap Veri menjelaskan.
Selanjutnya, dijelaksan Veri, bahwa Sujel tersebut malah digunakan oleh pihak perusahaan kepada Bea Cukai. Padahal, kata Veri, Sujel itu bukan untuk surat izin.
“Masalah Sujel yang dikeluarkan untuk sebagai izin impor, ya itu urusan perusahaan dan Bea Cukai,” tutur Veri.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat diminta tanggapan lewat pesan WhatsAapnya mengenai penanganan kasus impor baja, dia enggan menanggapi pertanyaan wartawan. Meskipun pesan yang dikirim cetang dua dan sempat dibaca. [*Jumri]