Example floating
Example floating
DKI Jakarta

Kejaksaan Segera Periksa Kepala SDN Jatirahayu III Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Avatar of Redaksi
×

Kejaksaan Segera Periksa Kepala SDN Jatirahayu III Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Diduga Penggunaan Dana BOS 2022, SD Negeri Jatimurni V Diselewengkan

Jakarta, Pojokpublik.id – Menguak kinerja beraroma korup, terkait oknum Kepala SDN Jatirahayu III Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Karlan Ria Karyono diduga selewengkan dana BOS periode tahun 2022/2023 di SDN Jatimurni V sebanyak puluhan juta rupiah. Selain itu Karlan juga diduga terima uang fee atau gratifikasi dari rekanan. Dalam rangka memuluskan pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut.

Disamping ada indikasi anggaran perawatan dan pemeliharaan tidak terserap sesuai dengan kebutuhan dan pagu anggaran yang diterima.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Masih menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, mengatakan pekerjaan pengembangan sarana dan prasarana sekolah tidak dikerjakan sepenuhnya disekolah tersebut oleh pihak sekolah, “Bahkan kas dana sekolah hingga minus puluhan juta rupiah, diduga uang puluhan juta rupiah tersebut digunakan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya,” jelas sumber dengan nada tinggi.

Kepala SDN Jatirahayu III, Kecamatan Pondok Melati, Karlan Ria Karyono yang sebelumnya menjabat kepala sekolah di SDN Jatimurni V, saat dikonfirmasi wartawan disekolahnya, tapi yang bersangkutan tidak berada disekolah, Dihubungi melalui telepon selulernya di nomer +62 857-8206-XXXX tidak memberikan jawabannya terkait permasalahan yang ditanyakan oleh wartawan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar ketika dikonfirmasi terkait permasalahan di SDN Jatimurni V, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi. “Telepon seluler Uu Saiful Mikdar di nomer
+62 821-1967-XXXX saat dihubungi tidak menjawab”.

Aktivis pegiat anti korupsi LSM GMPI, Stefanus Julianto mengatakan “rekan LSM/Wartawan jika mempunyai data dugaan korupsi oknum kepala sekolah sebaiknya segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera diproses hukum. Sehingga kedepannya memberikan pelajaran dan efek jera terhadap oknum kepada sekolah yang lainnya,” Stefanus.

(JK 02)