Nasional

Kemendag Raih Lima Besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Badan Publik Informatif

×

Kemendag Raih Lima Besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Badan Publik Informatif

Sebarkan artikel ini
Kemendag Raih Lima Besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Badan Publik Informatif I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Upaya Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel membuahkan hasil gemilang. 

Kementerian Perdagangan meraih posisi lima besar dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).

Kemendag mendapatkan nilai 98,82 dengan predikat Badan Publik Informatif. Penghargaan ini membuktikan kemajuan yang sangat berarti dalam pelayanan publik yang ditunjukkan Kementerian Perdagangan.

Penganugerahan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko di Atria Hotel, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD berpesan, Indonesia harus menegakkan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragaman budaya dan kemajemukan, serta mendorong akses untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hal itu adalah ciri pemerintahan yang demokratis.

“Demokrasi di Indonesia menjamin partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Akses informasi adalah bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Kemendag berhasil meningkatkan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

“Kementerian Perdagangan mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dan masuk dalam jajaran lima besar kementerian pada 2022. Dengan kata lain, Kementerian Perdagangan konsisten menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja dan produktivitas keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan digitalisasi layanan informasi di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.

Penganugerahan ini sekaligus menjadi wujud apresiasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) kepada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan yang dinilai telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Penilaian tersebut berdasarkan pelaksanaan monitor dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun. Penilaian keterbukaan informasi badan publik terbagi dalam lima kualifikasi, yaitu informatif (nilai 90—100), Menuju Informatif (nilai 80—89,9), Cukup Informatif (nilai 60—79,9), Kurang Informatif (40— 59,9), dan Tidak Informatif (nilai <39,9).

“Tahun ini, Kementerian Perdagangan mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 98,82. Hal ini terwujud berkat konsistensi kinerja keterbukaan informasi melalui inovasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Irjen Didid.

Predikat Informatif artinya badan publik memenuhi kewajiban penyediaan, pelayanan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan di bawah kewenangannya serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien. Hal ini dilakukan agar mudah diakses serta memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Dinilai berdasarkan serangkaian aspek, di antaranya aspek sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, informasi penanganan covid-19, komitmen organisasi, digitalisasi, serta barang dan jasa pemerintah. Selain itu, dinilai berdasarkan uji publik dan visitasi badan publik.

Didid menambahkan, tahun 2021, Kementerian Perdagangan meraih predikat Informatif dengan nilai 93,07 dan tahun 2020 mendapatkan predikat Menuju Informatif dengan nilai 89,35.

Dia turut mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Perdagangan yang telah mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terpercaya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Ani Mulyati bersyukur atas pencapaian terbaik ini.

“Kementerian Perdagangan berkomitmen menjaga dan terus meningkatkan capaian ini di masa mendatang. Selain itu, kami terbuka menerima kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya,” katanya.

Inovasi yang digulirkan Kementerian Perdagangan terkait keterbukaan informasi diantaranya menyusun regulasi di bidang keterbukaan informasi publik yang termaktus dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, juga ditetapkan sejumlah aturan yang sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan KI Pusat.

“Layanan informasi yang diberikan Kementerian Perdagangan memanfaatkan layanan informasi digital yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha berkonsultasi langsung melalui platform konferensi video Zoom dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal ini disebabkan tingginya antusiasme masyarakat dan banyaknya dan pengguna layanan,” ucap Ani.

Program keterbukaan informasi yang dijalankan tahun ini meliputi pengolahan konten multiplatform yang inklusif, pemutakhiran chatbot dan konten situs web, pengembangan portal PPID, studi banding, pemutakhiran data informasi publik dan uji konsekuensi, dan forum komunikasi publik.

Selain itu, Kemendag menggelar survei kepuasan, seminar, pelatihan, bimbingan teknis terkait keterbukaan informasi dan barang-jasa; serta koordinasi dan kolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan.

(Nanda)