Nasional

Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

×

Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla I PojokPublik
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA saat menjadi pembina apel dalam pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (28/7/2022).

POJOKPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA saat menjadi pembina apel dalam pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis (28/7/2022).

Mengutip data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), titik panas (hotspot) terpantau di sejumlah provinsi. Dari total 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, ekosistem gambut tersebar pada 124 kesatuan hidrologis gambut (KHG) yang berlokasi di 12 kabupaten/kota, dengan luas yang cukup besar yaitu 2,8 juta hektare (ha). Hal ini menempatkan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan gambut terluas nomor 4 di Indonesia, setelah Papua, Riau, dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Tito Karnavian Mewisuda 2.067 Mahasiswa IPDN

“Kita patut mengapresiasi kepala daerah-kepala daerah yang progresif dalam membentuk REDKAR. Ini kebutuhan untuk melipatgandakan kekuatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, di mana REDKAR dapat mengambil peran ganda baik dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran, termasuk menjadi agen sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang ancaman bahaya kebakaran di wilayahnya masing-masing,” kata Safrizal.

Safrizal membeberkan, dari 124 KHG yang ada di Kalimantan Barat, luas lahan gambut dengan fungsi lindung mencakup 210.997 ha (9 persen), sedangkan lahan gambut dengan fungsi budidaya seluas 2.033.323 (91 persen).

Sementara itu, pada 16 KHG Prioritas di Kalimantan Barat, terdiri dari ekosistem gambut dengan fungsi lindung seluas 107.794 ha (13 persen), kawasan budidaya 695.744 ha (87 persen). Berbanding lurus, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat karhutla gambut di Kalimantan Barat pada 2020 mencapai 1.413 ha. Sedangkan pada 2021 mengalami kenaikan seluas 13.367 hektar terhitung sejak Januari hingga November 2021.

“Tingginya potensi kebakaran hutan di lahan gambut Kalimantan Barat mendorong berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi melalui pengawasan dan berbagai tindakan preventif guna mengantisipasi kebakaran hutan yang lebih luas,” ujar Safrizal.

Safrizal menambahkan, dengan jumlah personel Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang terbatas, maka hampir tidak mungkin untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) dan melakukan penanganan kebakaran oleh dinas atau satuan pemadam kebakaran semata.

Pada titik ini, keberadaan personel sukarelawan seperti yang tergabung dalam REDKAR menjadi penting dan urgen untuk segera dibentuk, diorganisasikan, dan didayagunakan, guna membantu pencegahan dan penanganan kebakaran, baik yang sifatnya domestik maupun karhutla.

“Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina dan pengawas umum maupun teknis dalam penyelenggaraan suburusan kebakaran, selalu mengajak kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera membentuk REDKAR sebagai elemen yang turut menentukan keberhasilan upaya pemadaman kebakaran dan penyelamatan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran, seperti Provinsi Kalimantan Barat,” imbuh Safrizal.

Di samping kebutuhan konkret di lapangan, hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Suburusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Teruslah gelorakan semangat Yudha Brama Jaya, REDKAR bergerak dari hati nurani dan tanggung jawab akan rasa kemanusiaan untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan,” pungkas Safrizal.

(Nanda)