POJOKPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua untuk mengikuti penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dukungan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.
“Kemendagri mendukung penyelenggaraan Pemilu pada 3 daerah baru hasil pemekaran di Papua sebagai dampak pemekaran provinsi baru di wilayah provinsi yang 3 tersebut,” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (31/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Mendagri menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Kemendagri setelah terbitnya tiga Undang-Undang (UU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua.
Dia menambahkan, Kemendagri telah menyusun timetable rencana kerja yang memuat 12 agenda utama road map.
Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman bagi tim transisi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), utamanya dalam kesiapan pengesahan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah di tiga provinsi baru sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Kemudian, Mendagri mengatakan, penyelenggaraan Pemilu di tiga provinsi baru mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU tentang pembentukan provinsi baru. Selain itu, pelaksanaan Pemilu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU pada 9 Juni 2022.
Di lain sisi, Mendagri menjelaskan seputar implikasi hukum terkait penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru di Papua.
Implikasi tersebut perlu direspons dengan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu meliputi pengaturan pembentukan penyelenggara Pemilu di provinsi baru, syarat partai politik peserta Pemilu, serta jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi.
Lebih lanjut, substansi perubahan lainnya yakni mengenai penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi serta lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017. Adapun lampiran itu meliputi jumlah anggota KPU provinsi, jumlah anggota Bawaslu provinsi, jumlah kursi dan Dapil DPR RI, serta jumlah kursi Dapil DPRD provinsi.
Mendagri menegaskan, pembentukan Dapil DPR RI dan DPRD merupakan syarat utama agar provinsi baru di Papua dapat mengikuti Pemilu 2024. “Mengingat daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPRD merupakan lampiran yang tidak terpisahkan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka diperlukan perubahan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandas Mendagri.
Sebagai informasi, dalam rapat kali ini agendanya adalah membahas tindak lanjut pasca terbitnya UU tentang Pembentukan Provinsi di wilayah Papua dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mengundangkan tiga UU tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022 lalu.
Ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Sedangkan saat ini DPR dan pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
(Nanda/puspen)