POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan, inovasi daerah menjadi daya ungkit bagi peningkatan kualitas pelayanan.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Angkatan ke-3 yang berlangsung di Kampus BPSDM Kemendagri, Senin (27/6/2022).
Sesuai amanat Pasal 386 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan inovasi.
Baca juga: Kolaborasi dengan Kemenkominfo, BPSDM Kemendagri Gelar Webinar Literasi Digital Sektor Pemerintahan
“Inovasi daerah adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran Organisasi Perangkat Daerah dibutuhkan guna menerapkan solusi-solusi kreativitas terhadap masalah dan peluang yang ada di suatu wilayah, mengenai bentuk inovasi daerah sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, menciptakan daerah yang maju, bermartabat, dan berdaya saing memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah.
Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Pelestarian Budaya
Pasalnya, aspek ini dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan berbagai program secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sugeng berharap, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya dapat mengembangkan kreativitas dan menghasilkan inovasi untuk saling berkontribusi, bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
(Nanda)