POJOKPUBLIK.ID JAKARTA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar pondok pesantren dan santri bisa bertransformasi, selain menjadi kekuatan sosial juga bisa menjadi kekuatan ekonomi. Caranya dengan menjadikan pondok pesantren dan santri sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM halal Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga semester ganjil 2020/2021, tercatat ada 30.495 pondok pesantren, 4,3 juta jiwa santri, dan 474 ribu pengajar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari berbagai kajian yang dilakukan, jika dihitung secara keseluruhan, termasuk santri non-mukim yang tidak tinggal di pondok pesantren serta santri pada taman-taman pendidikan Al-Qur’an dan madrasah, maka jumlah total santri se-Indonesia bisa mencapai sekitar 18 juta orang, dengan jumlah tenaga pengajar sekitar 1,5 juta orang.
“Dukungan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan pesantren dan santri juga tidak perlu diragukan. Antara lain, lahirnya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober, lahirnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan yang terbaru lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Bamsoet usai menerima DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/10/21).
Pengurus DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia yang hadir antara lain Ketua Umum Muhammad Natsir Sahib, Ketua Bidang Pendidikan Muhammad Salim, dan Ketua Bidang Hukum HAM Ahmad Zain.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Dalam mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan operasional kepada pesantren, madrasah diniyah takmiliyah (MDT), dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Di awal Januari 2021 saja, jumlahnya sudah mencapai Rp 2,22 triliun,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, untuk mengakomodasi kemandirian pesantren, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Direktorat PD Pontren) pada tahun 2020 telah menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren. Menunjuk secara bertahap sejumlah pesantren untuk didorong untuk menjadi pesantren mandiri. Untuk lima tahun pertama, dirumuskan 100 pesantren menjadi piloting pada tahun 2021, lalu 500 pesantren di tahun 2022, serta masing-masing 1.500 pesantren pada 2023 dan 2024.
“Dari kajian yang dilakukan Direktorat PD Pontren, diketahui bahwa 85 pesantren sudah memiliki unit usaha. Ada empat tipologi ekonomi pesantren berdasarkan jumlah usahanya. Pertama, pesantren yang memiliki lebih dari lima unit usaha ekonomi sebanyak 5%. Kedua, pesantren dengan 3 – 5 unit usaha sebanyak 26%. Ketiga, pesantren yang hanya punya 1-2 unit usaha sebanyak 54%. Keempat, pesantren yang belum memiliki unit usaha sebanyak 15%,” pungkas Bamsoet.