Nasional

Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi

×

Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Kunjungi KPK, Kepala BPSDM Kemendagri Dorong Kolaborasi Peran APIP dalam Pencegahan Antikorupsi I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/7/2022).

Kunjungan kerja itu bertujuan menjalin silaturahmi, sekaligus berkolaborasi mendorong peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk menegakkan kompetensi aparatur. Hal itu, terutama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (Pemda).

Adapun rombongan diterima langsung oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi.

Baca juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Inovasi Daerah Dapat Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Pada kesempatan tersebut, Sugeng menyampaikan apresiasi kepada KPK atas atensinya menerima usulan kolaborasi guna mengembangkan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dan Pemda.

Menurutnya, kompetensi merupakan aspek penting yang perlu dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana amanat yang tertuang pada Pasal 233 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kemendagri dan Kemlu Data Penduduk WNI di Jeddah Arab Saudi

Jajaran perangkat daerah, terutama yang berada di bawah kepala perangkat daerah dan pejabat pengawas, harus memenuhi kompetensi pemerintahan.

Sugeng menambahkan, jenis pengembangan kompetensi tersebut dapat dipenuhi melalui sejumlah kegiatan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

Hal ini seperti melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), pembimbingan, pendampingan, pemagangan, seminar, kursus, pendalaman tugas, serta kompetensi lainnya.

“Dalam melaksanakan kompetensi pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, maka BPSDM Kemendagri memiliki tiga kewenangan yaitu melakukan standardisasi, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi. Dan untuk membantu tugas dan fungsi dimaksud kami juga dibantu oleh empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terdapat di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar,” ujar Sugeng.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Magelang Percepat Pembangunan TPST

Sugeng berharap, pertemuan itu dapat menghasilkan kolaborasi guna memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pemerintahan.

Hal ini terutama kompetensi yang menyasar pada aspek etika pemerintahan untuk melakukan pencegahan antikorupsi.

Dengan demikian, upaya ini dapat memberikan manfaat bagi aparatur pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Baca juga: DWP Kemendagri Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Penyakit Kanker kepada ASN dan Anggota

Dalam kesempatan yang sama, Pahala menyambut baik usulan dan masukan dari BPSDM Kemendagri.

Dirinya berharap, hasil dari pertemuan itu dapat diimplementasikan melalui mekanisme kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi pihak-pihak terkait. (Nanda)