Nasional

Miliki Aturan yang Jelas, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

×

Miliki Aturan yang Jelas, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini

Sebarkan artikel ini
Miliki Aturan yang Jelas, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu dalam melakukan lelang dini. Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki aturan yang jelas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, percepatan lelang dini pada pengadaan barang dan jasa dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Fatoni mengimbau, daerah perlu mengatasi persoalan serapan anggaran yang rendah di awal tahun, tetapi cenderung meningkat pesat di akhir tahun. Pihaknya juga mengimbau daerah untuk memaksimalkan serapan anggaran, serta melaksanakan kebijakan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca juga: Aparatur Pemerintah Diminta Terapkan Budaya Kerja BerAKHLAK

“Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” ujar Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (5/8/2022).

Di sisi lain, Fatoni menambahkan, untuk mempercepat realisasi anggaran, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). MoU tersebut bernomor 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021, dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda yang telah ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Menurut Fatoni, percepatan realisasi anggaran telah memiliki banyak solusi dan regulasi. Karena itu, dirinya mendorong daerah berperan aktif untuk mempercepat realisasi APBD.

“Kemudian ada e-Katalog, ada Toko Daring. e-Katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD. Untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” jelas Fatoni.

Senada dengan itu, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah dapat dimulai pada Juli atau Agustus sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Hal ini sesuai amanat Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” pungkas Iwan.

(Nanda)