Pojokpublik.id Jakarta – Galian tanah merah berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang saat ini beroperasi diduga ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman.
“Jadi kalau untuk perizinan galian C memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, nah ini malah galian tanah merah di Nameng belum ada izin sudah beroperasi,” kata Ketua Kornas Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Rabu (16/11).
Baca juga : Ketua MA Lantik Panitera Muda Perkara Perdata dan Agama
Lebih lanjut kata Yures, pihaknya mengklaim sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Keluhan itu terutama disampaikan oleh para pekerja pabrik yang mengkhawatirkan keselamatanny saat hendak bekerja dan pulang.
“Jalan tersebut digunakan para pekerjar untuk pulang-pergi. Kondisi jalan yang berlumpur dan licin diketahui telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi galian,” ucap Yures.
Di tempat yang bersamaan, pihak satpol PP Lebak saat dikonfirmasi ketika melakukan sidang di Galian Tanah merah yang diduga belum memiliki izin enggan memberikan tanggapan mengenai galian tersebut.
Pantauan di lokasi galian tanah merah tersebut, puluhan mobil terparkir di pinggir jalan bekalang PT Seijin. Puluhan mobil truk tersebut diduga akan mengangkut tanah merah dari lokasi yang belum berizin. (Dede)