Pojokpublik.id, Pandeglang, – Badan Jalan Nasional di Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, dan Jalan Provinsi Gombong – Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang kotor dan licin akibat ceceran tanah yang diangkut kendaraan dump truk untuk urugan jalan Tol Serang – Panimbang seksi III.
Akibat hal itu, puluhan Wartawan dan Aktivis Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) dalam waktu dekat akan melayangkan surat Audensi ke Perusahaan Adikarya dan PT Sino, lantaran diduga telah mengabaikan hak – hak pengendara atau pengguna jalan.
APWPB memandang Jalan lalu lintas yang berada di Kabupaten Pandeglang seperti Jalan Provinsi Banten maupun Jalan Nasional menjadi kotor dan licin serta berdebu. APWPB menduga pihak pengawasan amdalalin Proyek Tol Serang – Panimbang melakukan pembiaran.
“Ini akibat para pihak seperti BPTD Kelas II Banten, Dishub Provinsi Banten dan Dishub Pandeglang, maupun pihak Kepolisian patut diduga melakukan pembiaran terhadap kerusakan dan kotornya jalan tersebut,” kata Andang Suherman Ketua JNI Banten yang tergabung dalam APWPB.
Selanjutnya kata, Andang Proyek Tol Serang – Panimbang yang dilaksanakan oleh PT Adikarya dan PT Shino tidak jelas dan tidak transparan ke publik dalam penyaluran CSR bahkan terindikasi banyak dugaan tidak tepat sasaran.
“PT. Shino maupun PT. Adikarya dalam penyaluran CSR tidak transparan, sehingga kami tidak tahu berapa anggarannya, intinya nanti dalam audensi akan kami tanyakan mulai dari Andalalin hingga Management Rekayasa Jalan Lalu Lintas,” tegasnya.
Sementara, menurut Hadi Isron Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Pandeglang mengatakan, aktivitas Dump truk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, Ia menambahkan bahwa pelanggaran Dump Truk Index 23 atau 24 (Kendaraan Sumbu III) lantaran tidak adanya managemen rekayasa lalu lintas yang mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat.
“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan, licin dan pencemaran udara,” jelas Hadi.
Setahu Hadi, proyek Tol Serang – Panimbang, tentunya telah memiliki sertifikat andalalin baik dari tingkat Kementerian Perhubungan atau BPTD Kelas II Banten untuk Jalan Nasional, Dishub Provinsi Banten untuk jalan Provinsi dan untuk jalan Kabupaten Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Kerusakan, licin serta kotor jalan baik Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi maupun Jalan Nasional akibat aktivitas dump truk pengangkut tanah urug itu, harus segera di tindak tegas terlebih kondisi saat ini, ujar Hadi sudah mendekati masa mudik dan libur hari Raya Idhul Fitri.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum, BPTD Kelas II Banten, Dishub Provinsi Banten dan Dishub Pandeglang untuk segera turun tangan dalam mengatasi keluhan pengedara ini, jangan tutup mata, terlebih saat ini bulan ramadhan dan mendekati hari raya Idhul Fitri,” tegasnya. (Jael)