FokusGayaNasionalProfilSosial Politik

Potret Marsinah dan Kini Aminah Yang Ditahan

×

Potret Marsinah dan Kini Aminah Yang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Potret Marsinah dan Kini Aminah Yang Ditahan I PojokPublik

POJOKPUBLIK.ID JAKARTA – Skitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei pada tahun 1886. Pada tanggal 4 Mei 1886, para Demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehinngga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati.

Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu,diberbagai Negarajuga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakuan yang lebih adil dari para pemilik modal. Gerakan delapan jam kerja yang dimulai tanggal satu kemudian di jadikan hari buruh international.

135 tahun dari dimulainya gerakan buruh Amerika melawan ketidak-adilan, penindasan serta kekerasan oleh pemilik modal ternyata di Indonesia kaum buruhnya masih mengalami hal yang tidak jauh berbeda dari sejak munculnya gerakan satu mei ratusan tahun lalu.

Hari ini, Kami dari Federasi Serikat Buruh Militan juga tengah mengalami penindasan dan ketidak-adilan. Ketua Federasi Serikat Buruh Militan saudari AAN AMINAH ditahan atas tuduhan yang mengada-ada. Pada tanggal 22 Februari 2021, Aan Aminah ditahan di Rutan perempuan kelas IIA di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, atas tuduhan penganiayaan terhadap petugas keamanan pabrik tekstil CV Sandang Sari terkait insiden yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020.

Sebelumnya, Aminah dan buruh CV Sandang Sari lainnya sempat melakukan mogok kerja sejak April 2020 untuk menolak keputusan perusahaan yang mengurangi upah dan mencicil tunjangan hari raya (THR) selama tiga kali.

Pada 4 Juni 2020, Aminah dan sembilan orang pengurus Federasi SEBUMI lainnya di-PHK dengan alasan melanggar peraturan perusahaan karena “memprovokasi” buruh lainnya untuk melakukan protes dan mogok kerja.

Pada 22 Juni 2020, Aminah dan anggota serikat buruh lainnya hendak masuk ke dalam pabrik untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan terkait keputusan PHK tersebut. Namun Aminah dihadang oleh beberapa petugas keamanan dengan cara didorong dan dihimpit dari dua arah. Karena merasa kesakitan Aminah yang notabene seorang perempuan akhirnya berusaha keluar dari himpitan dengan menggigit tangan salah satu petugas keamanan tersebut sebagai upaya pembelaan diri.

Setelah kejadian tersebut Aminah dilaporkan ke polisi pada tanggal 22 Juli 2020 dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2020.

Pada 1 Februari 2021 kepolisian telah melimpahkan kasus Aminah ke kejaksaan. LBH Bandung selaku kuasa hukum dari AAN AMINAH telah mengajukan penangguhan penahanan dan Aminah ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 Februari 2021. Namun pada Senin 22 Februari 2021, Aminah mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung dengan agenda pelimpahan dan pemeriksaan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung. Sejak saat itu, Aminah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin. Saat ini, Aminah berstatus tahanan kota berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya.

Selain menjadi tersangka kasus penganiayaan, Aminah dan buruh lainnya juga digugat oleh CV Sandang Sari sebanyak Rp 12 miliar karena dianggap telah merugikan perusahaan karena melakukan mogok kerja.

Tuduhan dan respon cepat pihak kepolisian atas laporan pengusa berbanding terbalik jika dibandingkan dengan respon kepolisian atas setiap laporan pidana perburuhan buruh (baca: pidana kejahatan)dari buruh. Atas hal tersebut maka kami Federasi SEBUMI menegaskan dan menuntut:

1. Tuduhan penganiayaan serta penahanan terhadap Aminah adalah pembungkaman terhadap Serikat Buruh dan sebagai tindakan balasan atas upaya Aminah dalam membela hak-hak buruh.

2. Negara harus melindungi dan menghormati hak setiap orang untuk berjuang atas haknya dengan cara menyampaikan aspirasi dan hentikan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

3. Hentikan kriminalisasi pengurus dan anggota Serikat Buruh. Bebaskan Aminah dan menghentikan proses hukum terhadapnya.

 

Penulis  Adalah Carly Yuanli Aktivis Buruh Tanggerang