POJOKPUBLIK.ID BATAM – PT ESUN INTERNASIONAL UTAMA INDONESIA diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah tersebut sejenis electronic waste atau logam, terdiri dari berbagai komponen elektronik bekas dalam jumlah puluhan ribu ton, berupa komoditi bahan baku berupa computer peripherals, arcade machine dan peralatan elektronik lainnya dalam keadaan tidak baru sebanyak 60 ribu ton.
Belakangn Perusahaan tersebut beroperasi di Kawasan Industri Sekupang pemilik bernama Tony Permana.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Azhari Hamid menduga PT ESUN dalam menjalankan kegiatan telah melanggar izin impor terkait HS Code, artinya terdapat ketidaksesuaian HS Code dengan material yang diimpor oleh PT ESUN.
“Sebenarnya limbah B3 otomatis tak bisa masuk dalam sistem Bea Cukai, tapi mereka dalam pelaksanaannya HS Code barang diganti, sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3,” kata Azhari
Limbah Elektronik ini masuk dalam kategori bahaya golongan 2, dampaknya tidak serta merta dapat dirasakan seketika, akan tetapi berdampak dalam waktu yang cukup lama.
Azhari mengaku pihaknya telah menemukan ada beberapa material yang dibawa keluar pabrik, namun tidak diketahui akan dibawa kemana. Sedangkan PT ESUN tidak boleh menghasilkan sampah / limbah dari kegiatan mereka (zero waste).
Melansir informasi dari batamnews, sebuah perusahaan di Batam diduga mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dengan dokumen diduga Palsu. Perusahaan tersebut mengimpor sejumlah limbah bekas elektronik dari Singapura ke Batam.
Baca juga : Kepala Satpol PP Dipecat, Buruh Tangerang Salahkan Gubernur
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ruslan Kasbulatov menduga ada pihak-pihak yang sengaja melindungi impor limbah B3 ke Batam.
“Tangkap dan penjarakan saja itu, kenapa bisa masuk, kalau limbah B3 sudah pasti dilarang masuk,” tandasnya.
Menurut Ruslan, dugaan mengenai adanya perusahaan pengimpor limbah B3 di kawasan Industri Sekupang sangat membahayakan. Anggota DPRD bidang hukum dan pemerintahan tersebut meminta petugas terkait menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kasus Impor illegal Limbah B3 tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja dan hilang dari pemberitaan, melainkan harus diusut tuntas dan diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan telah mendalami mengenai adanya impor illegal tersebut sejak pada tahun 2019.
“Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009, dilarang memasukkan sampah dan limbah B3 ke wilayah Indonesia,” tegas Siti Nurbaya.