pojokoublik.id,
Pandeglang, – KPU Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan Partai politik calon peserta pemilu di 2024. Karena agendanya saat ini masih pelaksanaan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai politik dan sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 di pasal 6. Hal demikian disampaikan oleh Ahmad Sujai selaku Ketua KPU Kabupaten Pandeglang pada pojokpublik.id, Senin (31/10/2022)
Selanjutnya Sujai mengatakan Partai politik ini ada tiga kategori. Partai politik yang sudah jadi peserta pemilu yang sudah mendapatkan angka secara nasional 4 persen dan ada juga partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilu yang belum mendapatkan raihan suara 4 persen secara nasional dan juga ada partai politik yang belum pernah menjadi peserta pemilu di 2019.
Adapun jumlah partai politik yang masuk pada tahap kegiatan verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan itu ada 9 partai politik.
“Nah kaitan dengan agenda hari ini kami mengkoordinasikan dengan anggota-anggota Partai politik yang menjadi sampel yang pada saat verifikasi menggunakan metode Satu dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota-anggota Partai politik tersebut namun tidak dapat ditemui,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada di pasal 90 ayat 1 PKPU Nomor 4 dan keputusan KPU nama-nama yang tidak dapat ditemui maka di koordinasikan kepada masing-masing petugas penghubung Partai politik untuk dihadirkan di kantor tetap dan sesuai dengan surat KPU RI No 967 bisa juga di kantor tetap di Kantor tingkat Kecamatan atau Desa atau Kelurahan.
“Jadi ada kemudahan, silahkan nanti dihadirkan dan kami tadi juga sudah memberikan tawaran-tawaran mau kapan yang terpenting kan tidak lewat dari tanggal 4 Nopember,” beber Suja’i
Karena itu, Sujai menambahkan terkait batasan akhir, tadi mereka sudah menyampaikan kepada kami kaitan dengan kesiapan untuk dilaksanakannya proses menghadirkan anggota-anggota Parpol yang tidak dapat ditemui untuk dilaksanakan proses verifikasi faktual keanggotaan tersebut.
Harapannya proses itu tentunya bisa berjalan sesuai dengan harapan Parpol. Kalau kami sebagai penyelenggara pemilu yang tentunya sudah diberikan mandat oleh Undang-undang dan tentunya harus berpedoman pada regulasi yang ada di PKPU Nomor 4 ataupun keputusan KPU nah seperti itu.
“Jadi kami harus melaksanakan standar sesuai prosedur. Kami harus melaksanakan proses verifikasi faktual ketemu langsung dengan objeknya, dengan cara nanti melihat kesesuaian di Adminduk KPT atau KK dan Kartu Tanda Anggota Partai Politiknya,” tandas Sujai.
“Dan setelah itu kami memastikan apakah betul yang bersangkutan sebagai anggota Parpol ya kalau betul ya status hasil daripada ferivikasi memenuhi syarat kan seperti itu,” sambungnya.
Nah bagaimana dengan anggota Partai politik yang tidak dapat dihadirkan karena persoalan kondisi tertentu misalkan sedang sakit atau sedang ada diluar wilayah atau karena persoalan misalkan kondisi geografis atau karena persoalan banjir dan lain sebagainya. Itu bisa menggunakan sarana teknologi informasi dengan cara Video Coll.
“Ya Maksud dan tujuan agenda hari ini kami mengundang 9 Parpol. Dan proses kegiatan rakor dihadiri juga oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya. (Ibnu Surya)