POJOKPUBLIK.ID, BADUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkap tiga kunci sukses otonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Suhajar saat menutup kegiatan Pemetaan Kapasitas Pemerintahan Daerah di Hotel Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran Bali, Sabtu (2/7/2022).
Penutupan tersebut merupakan kegiatan akhir dari Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional XII Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI).
Baca juga: Keluarga Besar Kemendagri Berduka atas Wafatnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Suhajar menyebut, kunci pertama kesuksesan otonomi daerah adalah kepemimpinan kepala daerah yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dia menegaskan, daerah yang bagus kinerjanya dipimpin oleh kepala daerah yang membuat terobosan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, kesuksesan otonomi daerah bergantung pada kapasitas pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan peningkatan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Baca juga: Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan DBH dan DAU Sesuai Undang-Undang
“Di OPD-OPD itu harus meningkat kapasitasnya untuk bisa menjalankan program kepala daerah. Itu yang membuat kepala daerah yang (dapat menjalankan) program berjalan cepat, tetapi (ketika) bagian-bagian itu berjalan lambat maka akan diubah semua oleh kepala daerah,” tuturnya.
Kesuksesan otonomi daerah ketiga, yaitu kontrol dan partisipasi masyarakat. Kepala daerah yang ingin membangun terobosan-terobosan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Fitur-fitur pelayanan yang diluncurkan kepala daerah harus disosialisasikan kepada rakyat untuk diketahui dan diikuti.
Suhajar menjelaskan, Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi.
Baca juga: Mewakili Presiden, Tito Karnavian Sampaikan Pendapat Akhir Pemerintah 3 RUU Pembentukan DOB di Papua
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom.
Ini utamanya mengatur dan mengurus sendiri sejumlah urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UU 23 ini disebutkan berotonomi dengan mempedomani norma standar kriteria prosedur yang dibuat oleh pemerintah pusat, pemilik kedaulatan rakyat. Jadi berotonomi tidak boleh lari dari Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), silakan berotonomi tapi pedomani NSPK-nya. Lalu apa yang diotonomi? 32 urusan yang diserahkan kepada daerah,” tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Libatkan Pemda Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Medsos
Di sisi lain, pada era digital seperti sekarang ini otonomi daerah juga akan berjalan lancar ketika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan.
Suhajar menyebut, suksesnnya pembangunan SPBE tak berbeda jauh dengan kunci sukses otonomi daerah yang ditentukan oleh tiga hal.
Pertama, adanya kemauan kepala daerahnya. Kedua, adanya partisipasi masyarakat, yakni mau dan mengikuti sistem yang dijalankan. Ketiga, melakukan pembangunan infrastruktur di bidang Teknologi Informasi (TI).
“Suksesnya digitalisasi ditentukan lagi oleh 3 hal (tersebut),” tandas Suhajar.
(Nanda)