POJOKPUBLIK.ID Jakarta – Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta menolak usulan moratorium permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan sampai 2025 yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo.
Direktur Esekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni menyebut desakan moratorium itu tidak membawa keadilan bagi konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengusaha.
Baca juga : Horeee, Status PT Kampoeng Kurma Resmi Pailit
Dikatakan Zentoni, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan PKPU dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga. Meskipun demikian, tidak semua permohonan Kepailitan dan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.
“Konsumen memiliki hak diantaranya hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut,”ucap Zentoni melalui rillisnya, Rabu (8/9) di Jakarta.
Selain itu, Zentoni berharap kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak terburu-buru melakukan moratorium terhadap permohonan Kepailitan dan PKPU di Tanah Air.
Sebelumnya, Apindo membeberkan terdapat 1.298 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.