POJOKPUBLIK.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat, Senin (12/7/2022).
SE ini berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan wajib sudah vaksin lanjutan (booster).
Baca juga: Dirjen Adwil Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Camat Tangani Penyakit Mulut dan Kuku
Oleh karena itu, perlu melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.
Safrizal menjelaskan, dalam SE itu juga ada beberapa langkah-langkah gubernur dan bupati/wali kota yang dapat dilaksanakan dalam percepatan vaksinasi lanjutan (booster).
Yang pertama, gubernur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap Percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya.
Kedua, gubernur wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya.
Baca juga: Sekjen Kemendagri: Berkurban Hakikatnya Menghapus Rasa Kepemilikan
Terakhir, melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, radio, tv, serta media online mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan bagi semua lapisan masyarakat.
Selanjutnya, butapi/wali kota diarahkan pula untuk melakukan beberapa Langkah-Langkah yang pertama, mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Baca juga: Kemendagri dan BNPP Salurkan Daging Kurban ke Mustahik
Ketiga, menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Keempat, melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat.
Kelima, melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Baca juga: Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah
Keenam, mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Ketujuh, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam bentuk softcopy melalui alamat email ditmpbk.adwil@kemendaqri.qo.id.
(Nanda)