POJOKPUBLIK.ID – Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Pasuruan, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyempatkan diri meninjau Layanan Jemput Bola Tuntas Administrasi Kependudukan se Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2022).
Bahkan Dirjen Zudan juga mengunjungi pelayanan jemput bola di Kelurahan Mandaranrejo dan berdialog dengan sejumlah pemohon layanan serta menyerahkan langsung dokumen kependudukan yang selesai dicetak.
Ahmad Suwirjo, tokoh masyarakat Mandaranrejo saat berbincang dengan Dirjen Zudan mengaku senang, karena pelayanan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dinilainya sudah bagus dan bisa selesai cepat.
Baca juga: Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih
Menurutnya, layanan administrasi kependudukan di Kota Pasuruan sudah menjangkau tingkat kelurahan, sehingga akses masyarakat semakin dekat tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi yang mahal.
“Sudah bagus Pak di sini. Masyarakat sangat antusias, bahkan dari 200 yang diundang dalam pelayanan yang hadir 400 orang,” kata Wirjo.
Begitu juga warga Mandaran, Muhammad Hisjam mengemukakan hal yang sama.
“Alhamdulillah kami puas dengan layanan di sini, karena selesai cepat paling lambat satu hari sudah jadi KTP-nya,” kata Hisjam.
Khusus di Kelurahan Mandaranrejo dilaporkan dalam satu haru layanan jemput bola bethasil dicetak seanyak 211 dokumen, terdiri perekaman KTP 64, cetak KTP-el 52, cetak Kartu Keluarga 21, cetak KIA 32 dan akta kematian 42.
Kadis Dukcapil Kota Pasuruan Siti Mariyam mengatakan layanan jemput bola ini bertujuan untuk menyisir penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.
“Layanan ini sampai tingkat kelurahan dan dikoordinasi dari tingkat kecamatan. Kami akan terus melakukan jemput bola hingga tuntas seluruh masyarakat Kota Pasuruan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sesuai kebutuhannya,” kata Siti Mariyam.
Dirjen Zudan menjelaskan juga bisa mengurus dokumen kependudukan secara online.
Masyarakat bisa meng-upload persyaratan lewat layanan online melalui Whatsapp di Kecamatan. Setelah selesai petugas akan memberikan dokumen yang diminta dalam bentuk file PDF.
“Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya mulai dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah (SKPWNI), hingga kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri dimanapun oleh penduduk, kecuali KTP-el dan KIA,” kata Dirjen Zudan.
(Nanda/puspen)