POJOKPUBLIK.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, kepala daerah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Karenanya, pemerintah maupun pemerintah daerah (Pemda) perlu menyusun langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Wempi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Bersama Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Tahun 2022, yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Wempi menjelaskan, peran kepala daerah itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Guna mendukung tugas kepala daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“(Regulasi ini) Sebagai dasar pemerintah daerah dalam melaksanakan deteksi dini dan cegah dini di daerah masing-masing,” ujar Wempi.
Wempi mengatakan, Permendagri tersebut mengamanatkan agar Pemda mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota membentuk Tim Kewaspadaan Dini Masyarakat dan FKDM. Meski begitu, upaya deteksi dini dan cegah dini di daerah bukan hanya tanggung jawab Pemda semata. Langkah tersebut, kata dia, merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Di lain sisi, dirinya berharap, Ketua FKDM di daerah dapat beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan kemampuan deteksi dini dan cegah dini. Wempi mengimbau agar Ketua FKDM dapat meningkatkan kemampuan, kapasitas, koordinasi, dan komunikasi dengan FKPT. Hal tersebut dibutuhkan untuk mendukung upaya deteksi dan cegah dini terhadap ekstremisme dan terorisme di daerah.
“Laksanakan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara di lingkungan kerja, serta bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Saudara,” tandas Wempi.
Dalam kesempatan itu, Wamendagri juga menandatangani deklarasi kesiapsiagaan nasional. Penandatanganan ini juga dilakukan bersama Kepala BNPT, perwakilan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan FKDM dan FKPT. Adapun deklarasi itu memuat 5 poin di antaranya, setia kepada Pancasila dan UU Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjunjung tinggi kebhinnekaan; bersinergi menolak intoleransi dan radikal terorisme; mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme; serta siap mewujudkan Indonesia damai.
(Nanda)