Pojokpublik.id-Proyek Preservasi Jalan Simpang Niam Lubuk Kambing Jambi Tahun Anggaran 2022 akhirnya mencuat pada sengketa kontrak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan kontraktor ternama PT. Sumber Alam Sejahtera (PT. SAS) tidak terima kontraknya diputus secara sepihak oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jambi.(8/2/23)
Sengketa berawal saat sedang melaksanakan pekerjaan PT. SAS mengalami kesulitan mencari sumber raw material quarry agregat kelas A bahan material untuk timbunan dasar pondasi dan untuk campuran cor beton.
Menurut informasi yang didapat untuk mencari dan mendapatkan quarry agregat kelas A di Jambi bukan persoalan mudah. Kalaupun ada jumlahnya pun sedikit sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan material proyek.
Diketahui PT. SAS sudah berusaha mencari dan menemukan lokasi quarry alternatif di tempat dan sumber lain akan tetapi problemnya sama selain lokasinya sangat jauh dari lokasi proyek jumlahnya pun sedikit dan terbatas sekali.
Persoalan quarry di Jambi patut diduga sudah diketahui sebelumnya oleh Satker PU Jambi selaku pemberi kerja namun ternyata mereka pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Akibat kesulitan mendapatkan quarry imbasnya pekerjaan kontraktor menjadi terhambat dan tidak bisa terselesaikan menjelang akhir masa kontrak Desember 2022.
Ditemui di kantornya di bilangan Villa Nusa Indah Jati Asih Bekasi kuasa hukum PT. SAS Andreas Wibisono, S.H., mengatakan bahwa persoalan sulitnya mencari dan mendapatkan quarry agregat kelas A di Jambi merupakan peristiwa Unforeseeable Condition yakni suatu peristiwa atau keadaan yang tidak dapat diperkirakan meski terdapat perkiraan dengan berdasarkan nalar dimana sesuatu hal bisa diantisipasi dengan menggunakan nalar, kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditunjang dengan pengalaman dan diperkirakan tidak akan terjadi akan tetapi kondisi faktualnya berkebalikan dengan hasil perkiraan sebelumnya.
”Ini merupakan persoalan atau peristiwa Unforeseeable Condition dimana seharusnya PPK/Satker PUPR Wilayah Jambi memberikan peristiwa kompensasi dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor dengan mengacu pada Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 Dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023,” ujar Andreas, Advokat yang juga Ketua Umum LSM Procurement Law Center (ProLC) ini.
Namun faktanya hingga masa kontrak berakhir PT. SAS tidak diberikan perpanjangan waktu dan kontraknya diputus secara sepihak oleh PPK/Satker PU Jambi.
Menurut sumber yang bisa dipercaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata Nomor 84/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., PT. SAS tidak hanya menggugat PPK/Satker PU Jambi saja melainkan ada pihak lain yang ikut digugat juga yakni Bank BRI Cabang Soekarno Hatta dan Asuransi Jamkrindo Syariah.
Keduanya ikut digugat karena diduga telah mencairkan klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka PT. SAS sebesar 9 milyar sehingga semua tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi bersama-sama secara tanggung renteng dengan jumlah seluruhnya sebesar 32 milyar kepada PT. SAS selaku penggugat.