Pojokpublik.id Lebak – Kapolres Lebak melalui Kasat Narkoba menanggapi tentang adanya surat laporan masyarakat yang tersebar luas dikalangan wartawan. Dalam isi surat tersebut masyarakat meminta Kapolres turun tangan untuk memberantas dan menindak tegas penjual minuman keras di wilayah hukumnya.
“Terimakasih infonya kang, akan segera kami tindak lanjuti, setiap malam minggu kita operasi gabungan dengan TNI, SATPOL PP, FKPII untuk mnjaga konduktifitas wilayah Kabupaten Lebak termasuk di polsek-polsek diperitahkan untuk melakukan operasi patroli gabungan dengan koramil di kecamatan masing,” ucap Kasat Narkoba, AKP Malik Abraham, Kamis (8/2).
Baca juga: Penjualan Miras Menjamur, Masyarakat Surati Kapolres Lebak
Sebelumnya beredar dikalangan wartawan tentang adanya surat laporan masyarakat ke Kapolres Lebak. Mereka menyampaikan tentang keluhan menjamurnya penjual minuman keras diberbagai kios-kios dan lapak-lapak di tempat umum.
Berikut isi surat yang dikirimkan ke Kapolres Lebak yang juga ditembuskan ke Kapolda Banten, BPOM Banten, Kasat Narkoba, Satpol PP Lebak, Pemkab Lebak, MUI Lebak dan Para Tokoh Sepuh Lintas Agama.
Asalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat, izinkan sekelompok masyarakat menyampaikan informasi kepada bapak Kapolres Lebak mengenai masih banyaknya menjamur penjual minuman keras di berbagai kios-kios dan lapak-lapak di tempat-tempat umum dan di pinggir-pinggir jalan yang terlihat jelas secara kasat mata para penjual miras secara bebas tanpa ada kepedulian dan Tindakan nyata dari pemerintah dan apparat penegak hukum yaitu bapak kepolisian dan bapak satpol pp,
“Penjualan miras secara bebas ini, sungguh sangat memprihatinkan bagi kami masyarakat terutama anak anak remaja yang bisa mengancam kebebasan dan kemudahan anak-anak remaja ini membeli dan meminum secara bebas minuman keras. Dimana salah satu contoh terlihat nyata dijual di Jalan Sunan Kalijaga, sekitaran Pasar Rangkasbitung, Aweh, Jalur mandala, warunggunug dipinggir jalan, cibadak, dan masih banyak disetiap kecamatan di tempat-tempat umum,” tulis dalam surat tersebut, Rabu (8/2).
“Sungguh kami sangat prihatin kepada bapak Kapolres bersama jajarannya bila tidak berniat baik menindak dan menangkap juga menutup segala penjual miras ini baik yang dijual di kios-kios dan di lapak-lapak serta di pinggir jalan secara bebas,” jelas dalam surat yang ditulis tersebut.
Selanjutnya, dalam isi surat itu menjelaskan, apabila, surat aspirasi kami ini, bapak Kapolres Lebak tidak terpanggil hati Nuraninya membasmi dan menangkap penjual miras secara bebas. Maka kami masyarakat menganggap Bapak Kapolres beserta jajaranya tidak mampu menjalankan tugas dan menjamin ketertiban dan keamanan bebasnya kami masyarakat dari peredaran miras di Lebak.
“Sebelum dan sesudahnya kami masyarakat menyampaikan terimakasih kepada bapak kapolres lebak atas kesediaanya menindak tegas para penjual miras atau pemodal yang selama ini memberi dukungan kepada para penjual miras,” ungkap dalam isi surat itu.
“Terimakasih kami ucapkan atas perhatian bapak kapolres lebak melalui surat laporan kami sebagai masyarakat lenal, Wasallamualaikum,” tutupnya. (Mulyadi/Red)













