Pojokpublik.id Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Jember menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan APBD Provinsi Jawa Timur itu. Setidaknya ada dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Masing-masing berlatar belakang ustad dan pengusaha. Keduanya terkait dengan perkara korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Polres Jember atas nama KMA ustad atau mubalig, dan A wiraswasta Direktur PT Komunitas Cahaya Energi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beberpa hari yang lalu.
Dia menyatakan, pemeriksaan berlangsung secara tertutup dalam markas Kepolisian Resor (Polres) Jember yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Kaliwates. KPK meminjam tempat tertentu di Polres Jember untuk keperluan pemeriksaan tersebut tanpa diungkap detail posisi tepat ruangannya.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” jelas Budi.
Budi tidak merinci kedua saksi yang merupakan warga Jember itu terkoneksi dengan hibah dari siapa. Kendati di Dapil Jember – Lumajang terdapat sebanyak 11 anggota DPRD Jatim. Hanya, Budi menambahkan bahwa KPK dalam kasus sedang menggelar pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yang asal Pasuruan. Pemeriksaan berlangsung di tempat terpisah.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo atas nama BW swasta, dan RWS Wakil Ketua BMT UGT Nusantara Pasuruan,” imbuh Budi.
Pemeriksaan oleh KPK hari ini adalah bagian pengembangan perkara yang bermula dari penangkapan terhadap politikus Partai Golkar, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kemudian berkembang menyeret 21 tersangka lainnya, termasuk elit politisi PDI Perjuangan bekas Ketua DPRD Jatim Kusnadi hingga politikus Partai Gerindra eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Perkara ini tampaknya masih terus mengembang lantaran KPK mendapati data yang ternyata dana hibah terhubung dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) usulan para anggota DPRD Jatim. Anggaran hibah dari Pokir oleh KPK sementara di kalkulasi mencapai jumlah fantastis. Akumulasinya hingga Rp2 triliun. Dana hibah sebesar itu disalurkan ke sekitar 14 ribu Pokmas.
Sedangkan, modus penyimpangan anggaran hibah bervariasi. Mulai dari pemotongan, mark-up harga, pengerjaan fiktif, maupun suap menyuap. Bahkan, terindikasi hasil korupsi disamarkan lewat pencucian uang.
Untuk diketahui, akhir-akhir ini memang viral kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan hibah di Kabupaten Jember. Yang terbaru ada pengakuan perwakilan Pokmas di Jember kepada Narasinews.id yang mengaku dana hibah untuk Jalan Rabat Beton dipotong oleh oknum berinisial ZA hingga puluhan juta. Dari dana yang cair sebesar Rp150 juta, hanya diberikan Rp87,5 juta kepada Ketua Pokmas.
Meskipun ZA membantah hal ini. Dia tidak pernah merasa melakukan pemotongan.