Daerah

Tragis, Korban Kecelakaan Diduga Jalan Licin Akibat Galian Tanah Ilegal di Sukamanah

David
×

Tragis, Korban Kecelakaan Diduga Jalan Licin Akibat Galian Tanah Ilegal di Sukamanah

Sebarkan artikel ini
Tragis, Korban Kecelakaan Diduga Jalan Licin Akibat Galian Tanah Ilegal di Sukamanah I PojokPublik
Foto: Tangkapan layar video yang beredar di media sosial, kecelakaan di Sukamanah, kecamatan Rangkasbitung, Senin (25/08/2025).

Pojokpublik.id Lebak – Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada hari Senin (25/8/2025) pukul 16.30–17.30 WIB.

Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian Sukamanah yang diduga ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun media, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa langsung dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya roda dua, dan juga aktivitas galian tanah tersebut diduga ilegal.

Sementara itu, terpisah, menyikapi maraknya laka lantas akibat galian tersebut, Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang.

“Untuk itu, Saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah,” ujar Andi

Andi Menambahkan, Sebagai dasar hukum, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, Sambung Andi, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Pasal 360 KUHP, Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.” Pungkasnya

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, Guna mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut.