Daerah

Novum Baru Terkuak, LHKPN Bupati dan Mantan Bupati Jadi Sorotan dalam Skandal RSUD Tigaraksa

David
×

Novum Baru Terkuak, LHKPN Bupati dan Mantan Bupati Jadi Sorotan dalam Skandal RSUD Tigaraksa

Sebarkan artikel ini
Novum Baru Terkuak, LHKPN Bupati dan Mantan Bupati Jadi Sorotan dalam Skandal RSUD Tigaraksa I PojokPublik
Foto (Red)

Pojokpublik.di Jakarta – Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan minim bukti, justru muncul novum baru berupa temuan kelebihan pembebasan lahan seluas 64.607 m² senilai Rp 26,4 miliar dan tumpang tindih kepemilikan dengan milik warga.

Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana menegaskan, SP3 yang dikeluarkan Kejari Tangerang jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan adanya novum baru, kasus ini harus segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Bupati saat ini maupun mantan Bupati wajib diperiksa, sebab keduanya tidak boleh berada di atas hukum.” katanya, Rabu (27/8/2025).

Ana Triana Menambahkan, Instrumen penting yang tidak boleh diabaikan adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Publik berhak tahu apakah ada lonjakan kekayaan yang patut dicurigai dalam skandal RSUD Tigaraksa ini.

“Oleh karena itu, LHKPN Bupati saat ini dan mantan Bupati harus dibuka secara transparan dan dibandingkan dengan fakta di lapangan.” ujarnya

LHKPN Jadi Sorotan Publik

Berdasarkan data resmi KPK, berikut catatan harta kekayaan keduanya:

1. Ahmed Zaki Iskandar (Mantan Bupati Tangerang, periode 2013–2023)
Total harta kekayaan tercatat sekitar Rp 12,5 miliar per laporan terakhir 2023. Kekayaan terdiri atas tanah dan bangunan Rp 6,88 miliar, alat transportasi Rp 1,61 miliar, kas Rp 1,47 miliar, dengan utang sekitar Rp 62 juta.

2. Maesyal Rasyid (Penjabat Bupati Tangerang 2024–2025)
Tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17,37 miliar pada 2024, menjadikannya salah satu kepala daerah dengan harta terbesar di Banten. Kekayaan terdiri atas tanah & bangunan Rp 12,05 miliar, kendaraan Rp 395 juta, aset bergerak Rp 487 juta, serta tanpa utang.

Sementara itu, pengamat hukum dan politik, Egi Hendrawan menegaskan, data LHKPN ini tidak boleh hanya jadi formalitas tahunan.

“Harus diuji kebenarannya dengan fakta di lapangan, apalagi ada novum baru terkait kelebihan bayar dan dugaan penggelembungan harga lahan RSUD Tigaraksa.” tuturnya.

Lebih lanjut, BCW dan Rumah Hukum Banten mendesak Kejaksaan dan komisi kejaksaan:

1. Kejati Banten segera mengambil alih penyidikan dari Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.

2. Jampidsus Kejagung RI melakukan supervisi penuh terhadap perkara ini, karena termasuk tindak pidana korupsi dengan kerugian negara besar.

3. Jamwas Kejagung melakukan monitoring dan pengawasan internal guna memastikan proses hukum bebas intervensi politik.

4. Komisi Kejaksaan (Komjak RI) menerima laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi tegas atas dugaan maladministrasi penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tangerang.

“Jika Kejati Banten dan Kejagung RI tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi besar di Serang dan Jakarta. Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Tidak boleh ada yang kebal hukum, baik Bupati saat ini maupun mantan Bupati.” pungkas triyana.