DKI Jakarta

Puluhan Ribuan Petani Aksi di DPR RI Minta Negara Sahkan Reforma Agraria

David
×

Puluhan Ribuan Petani Aksi di DPR RI Minta Negara Sahkan Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Puluhan Ribuan Petani Aksi di DPR RI Minta Negara Sahkan Reforma Agraria I PojokPublik
Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2025, Gerakan Petani dan Masyarakat Pejuang Agraria se-Indonesia

Pojokpublik.id Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2025, Gerakan Petani dan Masyarakat Pejuang Agraria se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap politik.

Mereka menegaskan kembali pentingnya reforma agraria sejati sebagai amanat konstitusi yang harus ditegakkan demi keadilan dan kedaulatan rakyat.

Sekretaris Jenderal SPP sekaligus Koordinator Forum Pimpinan Gerakan Petani Se-Indonesia, Agustina, menuturkan bahwa Hari Tani Nasional memiliki makna historis yang tidak boleh diabaikan.
Penetapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi tonggak kemenangan rakyat atas tanah dan sumber daya alam, setelah melalui perjuangan panjang melawan kolonialisme.

“UUPA telah merubah status kepemilikan tanah dan seluruh kekayaan agraria dari dominasi kolonial menjadi milik bangsa Indonesia. Prinsip utamanya adalah untuk kemakmuran rakyat, keberlangsungan hidup berbangsa, serta menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana amanat UUD 1945,” jelas Agustina lewat rillis yang diterima redaksi, Rabu, 24 September 2025.

Namun, menurutnya, setelah 65 tahun UUPA ditetapkan, semangat reforma agraria semakin jauh dari tujuan awalnya.
Peringatan Hari Tani Nasional yang dulunya ditetapkan melalui Keppres Nomor 169 Tahun 1963 kini semakin dilupakan, baik oleh institusi negara, legislatif, maupun elemen bangsa lainnya.

“Realitanya, peran masyarakat agraris—baik petani, nelayan, masyarakat adat, maupun mereka yang hidup bergantung pada sumber daya agraria makin terpinggirkan. Padahal, mereka adalah tulang punggung penyedia pangan terbesar negeri ini,” tegasnya.

Gerakan Petani menilai arah pengelolaan sumber daya agraria saat ini semakin menyimpang dari prinsip keadilan sosial.
Kekayaan Agraria Tanah dan kekayaan agraria dianggap semata sebagai komoditas ekonomi, bukan lagi ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekologis.

“Segala bentuk penyimpangan dari prinsip-prinsip dasar reforma agraria sejati adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Tanah adalah ruang hidup rakyat, bukan sekadar barang dagangan,” ujar Agustina menegaskan.

Pernyataan sikap ini, tambahnya, menjadi wujud tanggung jawab sekaligus kesadaran kolektif petani di seluruh Indonesia agar negara kembali menempatkan sektor agraris sebagai prioritas strategis demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat.

“Harapannya di hari tani ini, negara segera menyelesaikan seluruh konflik agrari juga membentuk badan pelaksana reforma agraria,” pungkasnya.