Pojokpublik.id Banten – Dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan kembali mencoreng Kabupaten Lebak. Sebuah stockpile batu bara di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, yang dikabarkan tidak berizin, telah beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum selama berbulan-bulan.
Aktivitas ilegal yang diduga milik inisial R,ng, ini secara terang-terangan merampok potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan, sementara Dinas Perizinan Kabupaten Lebak dituding tutup mata.
Hal tersebut di Kritik tajam oleh Ketua Paralegal Winata Law Firm, Ade Cobra. Ia mempertanyakan integritas dan keberanian dinas terkait yang tak kunjung mengambil tindakan tegas.
“Masalah stockpile ilegal ini sudah lama berjalan tetapi belum juga ada penindakan dari dinas perizinan dan instansi terkait lainnya Kami menilai dinas ini tutup mata dalam melakukan penindakan,” kata Ade Cobra, Rabu (27/9/2025).
Menurutnya, Perampokan bukan Investasi. Ia tidak hanya melihat ini sebagai pelanggaran administratif biasa, namun sebagai perampokan terhadap keuangan daerah. Status ilegal perusahaan ini membuatnya luput dari kewajiban membayar retribusi dan pajak yang seharusnya menjadi pemasukan vital bagi Kabupaten Lebak.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kalau berdiri secara ilegal, tidak membayar kewajiban, dan seenaknya merusak lingkungan, itu namanya perampokan, bukan investasi,” ujar pria dengan ciri khas rambut gondrong itu.
Ketidakmauan Dinas Perizinan untuk bertindak, sambung Cobra, menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan masyarakat.
“Agar kami masyarakat tidak berfikir buruk, Saya meminta Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk segera menutup stockpile diduga ilegal tersebut,” sambungnya
Ultimatum Keras: Mundur dari Jabatan
Sikap pasif dari pemerintah daerah memicu amarah Ade Cobra. Ia bahkan melayangkan ultimatum keras kepada pejabat dinas terkait:
“Kalau memang perusahaan ini melanggar aturan, kenapa masih dibiarkan? Harus segera ditutup! Kalau Dinas Perizinan tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Kemudian, Winata Law Firm mendesak agar Dinas Perizinan segera mengerahkan tim ke lokasi dan menghentikan seluruh operasi ilegal.
Kata Dia, Jika desakan ini tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan memimpin aksi massa besar-besaran. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji dari Pemkab Lebak dalam menegakan aturan.
“Jika Dinas Perizinan tidak mau menindak tegas, maka kami akan aksi besar-besaran di depan kantor dinas terkait, agar dinas terkait mundur dari jabatannya,” pungkasnya memberikan sinyal perlawanan sipil terhadap kelambanan birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Lebak terkait tudingan “Tutup Mata” dan desakan penutupan stockpile batu bara ilegal di Cihara tersebut.