Pojokpublik.id Lebak – AF, salah satu warga Desa Baros, Kecamatan Warung Gunung, mengaku dimintai uang admin oleh Pegawai Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada saat dirinya meminta tanda tangan pak Camat guna mengurus berkas keterangan ahli waris, pada Selasa 30 september sekitar pukul 09:30 WIB.
“Saya mewakili adik ipar untuk mengurus berkas surat keterangan ahli waris, nah dari surat yang di keluarkan dari Desa disuruh minta tanda tangan Pak Camat. Setelah usai di tanda tangani oleh pak camat, saya mau pulang terus diminta uang admin sama ibu pegawai kecamatan nya. Karena saya tidak bawa uang cash, saya bayar pake transfer.” Kata AF menceritakan kejadian kepada rekan nya yang merupakan seorang aktivis Mahasiswa.
Sementara itu, Aditya Ikhas Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Indonesia ( LASMI ) Banten yang merupakan rekan dari AF, Menanggapi hal itu dengan menyayangkan atas kabar yang diterima olehnya, karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan Good governance tentang konsep tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan partisipasi publik untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya kira ini merupakan pungli yang mana melanggar Hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang.” ungkap Aditya.
Ia juga menambahkan bahwa Pungli dapat berdampak negatif pada masyarakat, merusak moral, dan merusak kepercayaan publik.
“Karena pungli merupakan kategori kejahatan luar biasa, maka kami dari LASMI akan melakukan tabayyun kepada pihak kecamatan warung gunung, sebelum kami melakukan pelaporan masalah ini ke pihak APH. ” pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait, guna mendapatkan keterangan dan informasi selanjutnya.














