Pojokpublik.id Sorong – Menjamurnya toko pengencer minuman keras (miras) di Kota Sorong kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH Sagu) menilai keberadaan toko-toko tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Koordinator Non Litigasi LBH Sagu, M. Risal Abusama, mengatakan bahwa maraknya toko pengencer miras di Kota Sorong menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang. Ia bahkan mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang memberikan dukungan terhadap praktik ilegal tersebut
“Sudah jelas dalam Perda diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual miras. Sedangkan toko pengencer tidak tertulis di dalam Perda. Jangan sampai izin dari daerah lain justru digunakan di Kota Sorong,” ujar Risal yang akrab disapa Ical, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, hanya distributor yang berhak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Oleh karena itu, keberadaan toko pengencer yang tidak memiliki dasar hukum dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan daerah.
“Kalau tidak ada izin yang sah, otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Ical juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan. Ia meminta agar Pemkot Sorong selaku eksekutor dan DPRD Kota Sorong selaku legislator dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Harusnya Pemkot dan DPRD seirama dalam menegakkan aturan. Jangan keduanya tutup mata. Ingat, Perda dibuat dengan uang rakyat, jadi wajib dijalankan dan dikontrol,” ujarnya.
LBH Sagu, kata Ical, dalam waktu dekat akan menyurati Pemkot Sorong, DPRD Kota Sorong, dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan toko pengencer miras ini tidak memberikan dampak positif, baik dari sisi keamanan maupun ekonomi daerah. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Perda,” tutup Ical.